JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mendapatkan apresasi dari berbagai kalangan karena telah melakukan upaya cepat memberantas para preman tukang pungutan liar (pungli) di kawasan Tanjung Priok. Salah satu yang mengapresiasi adalah Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Bintang Wahyu Saputra.
Ia mengaku sangat bangga dengan kinerja cepat Kapolri Listyo. Apalagi menurutnya, sejuah ini para pelaku palak di kawasan Tanjung Priok Jakarta Utara sangat meresahkan khususnya bagi para supir truk kontainer.
“Polri langsung membekuk 49 orang preman yang diduga melakukan pungli dan meresahkan para supir kontainer di pelabuhan Tanjung Priok. Ini menunjukan Kapolri memberikan perhatian terhadap semua aduan masyarakat,” kata Bintang kepada Holopis.com, Sabtu (12/6).
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang juga sangat responsif terhadap keluh kesah para supir kontainer di Tanjung Priok.
“Kebetulan para sopir mengeluhkan soal ini saat berdialog dengan Presiden Jokowi di Tanjung Priuk yang langsung mengadukan keluhan sopir kepada Kapolri saat itu juga,” ujarnya.
Bintang juga mengatakan bahwa tindakan cepat terukur yang dilakukan oleh Polri merupakan wujud aplikasi dari visi Kapolri yang ingin menjadikan korps Bhayangkara menjadi prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (PRESISI).
“Kapolri ingin masyarakat benar-benar merasakan kehadiran Polisi dan mendapat keadilan yang sama,” pungkasnya.
Perlu diketahui, bahwa Satreskrim Polres Jakarta Utara telah berhasil menangkap 49 tersangka pelaku pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk kontainer di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Ia mengatakan, bahwa setidaknya ada 49 orang itu telah ditangkap dan diamankan di sekitar kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (11/6/2021), Yusri menyebutkan bahwa orang-orang itu ditangkap di dua tempat.
Dia menyebutkan, para sebagian besar tersangka merupakan pegawai PT Greating Fortune Container (GFC) dan PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta.
“Rata-rata mereka ini pegawai,” ujar dia.
Sebanyak 49 tersebut akan dijerat dengan Pasal 368 (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Berikut adalah komunikasi Presiden Joko Widodo dengan Kapolri setelah mendengarkan keluh kesah para supir truk kontainer karena banyaknya pelaku pungli di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
(MIB)