HOLOPIS.COM – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Helmy Faishal Zaini menyampaikan bahwa pihaknya sangat tidak sepakat dengan rencana pemerintah Indonesia memungut pajak dari sembako dan pendidikan.
Ia khawatir dengan ditariknya pajak di sektor pendidikan, kekhawatiran akan sulitnya anak-anak Indonesia mengakses dunia pendidikan akan sulit, apalagi mereka yang memiliki tingkat ekonomi rendah.
“Sudah semestinya pendidikan harus diselenggarakan dengan watak inklusif. Siapa pun memiliki hak untuk dapat mengakses pendidikan. Maka, harapan bagi terwujudnya education for all (pendidikan untuk semua) adalah suatu keniscayaan,” kata Faishal dikutip oleh Holopis.com, Sabtu (12/6).
Menurutnya juga, rencana ini tidak sesuai dengan semangat dan amanat UUD 1945. Salah satu amanat UUD adalah bagaimana negara memiliki tanggungjawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Pada prinsipnya, sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, salah satu cita-cita luhur bangsa Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka negara sebagaimana spirit dalam UUD 1945 harus melakukan ikhtiar-ikhtiar nyata melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
Ia berharap agar pemerintah pusat benar-benar mengkaji segala bentuk kebijakan yang akan dikeluarkan, apalagi yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat di seluruh lapisan.
“Sebagai dasar pengambilan keputusan, pemerintah harus berpijak pada filosofi bahwa setiap kebijakannya berbasis pada kemaslahatan rakyat,” tuturnya.
“Dalam kaidah fikih disebutkan ‘tashorruful imam alā raiyyah manthun bil maslahah‘ (kebijakan seorang pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan bagi rakyat),” tambahnya.
Sempat beredar draft revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Di dalam draft tersebut, secara total pemerintah akan mengeluarkan 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN. Dengan demikian, hanya tersisa enam jenis jasa bebas PPN dari sebelumnya 17 jenis jasa.
Selain jasa pendidikan, pemerintah juga akan memungut PPN dari bahan pokok dalam RUU KUP. Dalam draft aturan tersebut, barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Itu berarti, barang pokok akan dikenakan PPN.
Jika melihat apa saja kategori barang pokok yang diwacanakan tidak dikenakan PPN, yakni bisa dilihat di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi. (MIB)
PBNU Tolak Rencana Pemerintah Tarik Pajak Sembako dan Pendidikan
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.