JAKARTA, HOLOPIS.COM – Program Kartu Prakerja gelombang 17 resmi dibuka pada Sabtu (5/6) lalu. Untuk mereka yang belum mendaftar Kartu Prakerja masih bisa mengajukan aplikasi melalui situs https://prakerja.go.id.
“(Pendaftaran Kartu Prakerja) gelombang 17 dibuka hari ini (Sabtu) jam 12.00 WIB,” ungkap Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (5/6).
Di situs resmi tersebut, untuk Anda yang belum membuat akun, klik tombol ‘buat akun’ dan ikuti langkah-langkah yang tertera. Kemudian, masukkan data diri seperti nomor Kartu Keluarga, nomor induk kependudukan (NIK), dan data diri lainnya sesuai dengan petunjuk di layar.
Langkah selanjutnya, siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara daring. Lalu, klik ‘gabung’ pada gelombang yang sedang dibuka. Setelahnya, Anda tinggal menunggu pengumuman yang akan dikirimkan lewat SMS.
Louisa menyebut pada gelombang ini kuota yang disediakan sebanyak 44 ribu. Jumlah ini diambil untuk memulihkan kepesertaan yang sempat dicabut/gugur pada gelombang 12 hingga 16.
Diketahui, bagi peserta yang tidak membeli pelatihan setelah 30 hari setelah menerima saldo di dashboard akan dicabut manfaatnya dan diberikan kepada pendaftar lain.
Langkah tersebut merupakan mandat dari Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Aturan itu menyatakan apabila dalam 30 hari usai menerima uang pelatihan Kartu Prakerja peserta belum membeli pelatihan pertama, maka status kepesertaannya dicabut.
Kartu Prakerja sendiri merupakan program besutan Presiden Joko Widodo yang dibuat dalam rangka mendorong masyarakat yang menganggur dan belum punya keterampilan mengikuti pelatihan dan pembinaan.
Jika memenuhi syarat tertentu dan mengikuti pelatihan dan pembinaan yang disediakan oleh program tersebut, maka peserta bakal diberikan insentif berupa uang.
Untuk semester pertama tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp10 Triliun untuk dana Kartu Prakerja. (Mhd)