JAKARTA, HOLOPIS.COM – Greenpeace menilai, Omnibus Law yang berkaitan dengan lingkungan hidup banyak merugikan lingkungan. UU tersebut dinilai banyak menguntungkan pengusaha.
“Omnibus Law sedari awal dia dilahirkan kami sudah menolak hal tersebut, karena itu sebuah instrumen yang memiliki efek domino, tidak hanya pada kawan-kawan buruh tapi juga pada lingkungan,” kata Pengkampanye iklim dan energi Greenpeace Indonesia, Didit Haryo Wicaksono dalam program Ruang Tamu HOLOPIS.COM, Sabtu (5/6/2021).
Didit mencontohkan mengenai limbah PLTU. Dengan adanya UU tersebut menurutnya, semakin memudahkan pengusaha untuk mengabaikan limbah.
“Dan UU itu sudah diturunkan dengan aturan, seperti limbah PLTU sudah dikeluarkan dari list limbah B3. Itu turunan langsung dari Omnibus Law sendiri. Ini jadi ancaman dan ini untungkan pengusaha saja seperti pengusaha batubara. Banyak sekali turunan dari Omnibus Law yang hanya menguntungkan mereka yang hidup di lingkaran kekuasaan, yang kita sebut sebagai oligarki,” tutur Didit.
Dalam aturan yang baru lanjut Didit, pembayaran royalti perusahaan tambang ke negara juga dihilangkan.
“Pendapatan negara yang harusnya bisa didapat dari situ berkurang. Sehingga jelas UU ini diperuntukkan ke siapa, karena keuntungan terbesar jelas ke perusahaan penambang batubara. Ini menyakiti kita semua seluruh rakyat Indonesia, kenapa di saat pandemi seperti saat ini banyak sikap pemerintah yang memberikan subsidi-subsidi kepada perusahaan yang memiliki kontribusi besar pada kerusakan lingkungan dan berdampak kepada kita semua,” tandasnya.