JAKARTA, HOLOPIS.COM – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana jemaah haji aman meski pemerintah resmi menyatakam tidak memberangkatkan jamaah pada tahun ini.
“Tahun 2020 sebanyak 196.865 jemaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan dana yang terkumpul semuanya, baik itu setoran awal dan setoran lunas itu adalah Rp 7,05 triliun. Kemudian haji khusus telah melakukan pelunasan sebesar 15.084 jemaah, terkumpul dana baik itu setoran awal maupun setoran lunas sebesar USD 120,67 juta,” kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam jumpa pers virtual, Kamis (3/6/2021).
Selain itu, dia menjelaskan ada jemaah yang juga membatalkan keberangkatannya. Pembatalan ini dilakukan oleh jemaah di tahun yang sama.
“Tahun itu pula ada 569 jemaah yang membatalkan. Jadi hanya 0,29 persen. Kemudian yang haji khusus 162 yang membatalkan,” ujarnya.
Kendati demikian, Anggito menegaskan dana para jemaah haji aman. Dana tersebut diinvestasikan pada bank syariah.
“Perlu kami tegaskan seluruh dana yang kami kelola aman. Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank-bank syariah, tentunya dengan prinsip syariah,” lanjutnya.
Sebelumnya, keputusan pembatalan pemberangkatan ibadah haji itu dituangkan dalam Keputusan Menag No 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
“Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Salah satu pertimbangan pemerintah tidak memberangkatkan haji adalah karena Kerajaan Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji bagi Indonesia tahun 2021.