HOLOPIS.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan kembali diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia mulai 1 Juni besok. Pengendalian wilayah di tingkat RT akan dilakukan secara zonasi.
“Mulai 1 Juni besok, PPKM Mikro akan mulai diterapkan di semua provinsi. Ini beberapa poin aturannya,” tulis akun Twitter @perupadata dikutip Senin (31/5/2021).
PPKM Mikro ini akan mengatur perkantoran, rumah ibadah dan rumah makan dengan batasan maksimal 50 persen. Sementara untuk kegiatan seni budaya dibaasi sampai 25 persen dan pusat perbelanjaan hanya beroperasi hingga pukul 21.00.
Untuk sekolah dilakukan secara daring dan tatap muka. Ujicoba tatap muka terbatas harus seizin satgas daerah. Sedangkan untuk wisata Indoor dilakukan screening tes antigen atau genose.
Adapun zonasi pengendalian wilayah tingakt RT terbagi dalam empat bagian. Pertama zona hijau yang berarti tidak ada kasus positif Covid-19. Kedua zona kuning yang ditemukan kasus positif dalam 1 sampai 2 rumah saja.
Ketiga zona oranye yang dimana kasus positif ditemukan dalam 3-5 rumah. Pelacakan kontak erat, penutupan tempat bermain anak hingga penutupan rumah ibadah harus dilakukan.
Keempat adalah zona merah. Dalam zona merah pastinya ada positif Covid-19 lebih dari 5 rumah. Tindakan pelacakan kontak erat, penutpan rumah ibadah, penutupan tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan dan penutupan akses.
Follow channel WhatsApp Holopis.com.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.