Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Dishub DKI Ingatkan Pesepeda Tak Langgar Jalur Khusus

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo memperingatkan kepada para pesepeda agar tidak melanggar jalur khusus atau lajur paling kiri saat melintas di jalan raya.
Jika masih ada pesepeda yang melanggar aturan ini, ia mengingatkan bahwa ada sanksi hukum yang bisa dijeratkan kepada mereka.
“Sebagaimana saya sampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang 22 tahun 2009, ada namanya prioritas pengguna jalan, tentu bagi para pesepeda yang kecepatannya berada di bawah dari kendaraan bermotor, itu wajib menggunakan jalur paling kiri,” kata Syafrin dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (30/5).
Peringatan ini disampaikan Syafrin untuk merespons kejadian adanya seorang pemotor yang diduga kesal karena jalannya terhalang oleh rombongan “road bikers” hingga mengacungkan jari tengahnya ke arah rombongan tersebut.
Syafrin menyatakan dengan mengambil jalur paling kiri, aspek keselamatan dan keamanan kendaraan saat berada di ruang jalan, bisa terpenuhi.
Ia menyebut, jika memang ada pesepeda yang tetap menggunakan jalur kanan, maka pemberian sanksi merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.
“Namun kami dari Pemprov DKI terus melakukan sosialisasi, melakukan edukasi, sehingga prinsip ketertiban dalam berlalu lintas itu dipatuhi oleh masyarakat,” kata dia.
Peringatan Polisi
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan akan menindak tegas pesepeda yang masih menggunakan jalan umum atau keluar dari jalur khusus, setelah jalur itu mulai beroperasi.
Adapun jalur khusus yang tengah disiapkan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta adalah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Kampung Melayu-Tanah Abang.
“Kita siapkan jalur khusus ‘road bike’. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers,” kata Sambodo, Sabtu (29/5) seperti dilansir dari Antara.
Sambodo menjelaskan sanksi untuk pesepeda ini, telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ada pelanggaran UU Lalulintas. Pasal 299 UU LLAJ,” katanya. (MIB/REL)

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Atalanta vs Arsenal Imbang Tanpa Gol

Hasil pertandingan Atalanta vs Arsenal di Liga Champions harus berakhir imbang tanpa gol.

Tim Bola Voli Bhayangkara Juara III Asian Men’s Club

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Tim bola voli Bhayangkara Presisi sukses...

Feyenoord vs Leverkusen : Xhaka dkk Pesta 4 Gol

Bayer Leverkusen sukses mengandaskan perlawanan Feyenoord pada laga perdana fase grup Liga Champions musim 2024/2025, dengan skor telak 4-0 tanpa balas.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru