HOLOPIS.COM – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, Iptu I Putu Budi Artama membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang bule asal Italia karena kepemilikan narkoba jenis kokain.
Kokain yang dimiliki oleh turis bernama Francesco D’alesio (34) tersebut seberat 94,02 gram dengan nilai total Rp 400 juta.
Kepada wartawan, Iptu I Putu Budi mengatakan, bahwa keberadaan bule tersebut dalam konteks wisatawan. Namun ia belum bisa kembali negara asalnya karena terjebak situasi pandemi COVID-19.
“Aktivitasnya di Bali sebagai turis karena terjebak masalah COVID-19 dia tidak bisa balik. Akhirnya dia tinggal di Bali,” kata Iptu I Budi Artama, Senin (24/5).
Francesco ditangkap di sebuah villa Pondok Umaalas di Jalan Umalas Tunon Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (13/5) sekitar pukul 18.05 WITA. Barang haram itu diketahui dikonsumsi sendiri oleh pelaku.
Untuk mengembangkan kasus penangkapan bule pembawa narkotika itu, ia menyebut bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran pihak yang menjadi pemasok narkoba yang dimiliki oleh Francesco itu.
“Terkait barang bukti besar ini kami masih kembangkan dan pengejaran terkait dengan sumber bahan yang ada kami amankan. Dia sangat aktif memakainya,” tambahnya.
Kemudian, ia juga mengatakan bahwa asal barang bukti tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan. Keberadaan pelaku di Bali cukup lama dan pelaku memiliki SIM A dan SIM C untuk beraktivitas sehari-hari di Bali.
“Masih dalam pengembangan karena narkobanya adalah kejahatan transnasional jadi kita harus melakukan penyelidikan mendalam dan perlu waktu,” katanya.
Ia menjelaskan dari hasil penggeledahan terhadap pelaku,di dalam kamar tidurnya ditemukan dompet yang disembunyikan di sebuah dispenser warna hitam. Setelah dompet dibuka ditemukan dua klip plastik bening berisi serbuk warna putih yang diduga berisi narkotika jenis kokain.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar. (MIB)