Kamis, 19 September 2024
Kamis, 19 September 2024

Facebook, TikTok, dan Clubhouse Terancam diblokir Jika Hari Ini Belum Daftar ke Kominfo

HOLOPIS.COM – Tenggat waktu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau penyedia aplikasi seperti Facebook, Clubhouse hingga TikTok dan lainnya mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) hanya tinggal beberapa hari.
Jika tak terdaftar produk aplikasi mereka, maka para platform sosial media tersebut akan dinyatakan ilegal oleh pemerintah Indonesia.
Hal ini termaktub di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Perkominfo 5/2020) tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Di mana regulasi tersebut telah menetapkan pendaftaran paling lambat enam bulan sejak aturan ini diundangkan pada 24 November 2020. Ini berarti tenggat waktu pendaftaran hari ini.
Pada peraturan yang diteken Menteri Kominfo Johnny G. Plate itu mengatur berbagai hal penyelenggaraan PSE seperti pendaftaran, penyediaan, penayangan, pengunggahan, pertukaran Informasi Elektronik dan Dokumen elektronik lainnya.
Melalui Perkominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Kominfo untuk memperoleh sertifikat. Apabila tidak mengikuti prosedur tersebut, maka Kominfo akan memblokir platform tersebut.
Lebih lanjut, pada aturan itu menyebut beberapa pihak yang wajib terdaftar ke Kominfo yakni PSE yang beroperasi di Indonesia, meski didirikan di negara lain atau berdomisili tetap di negara lain, memberikan layanan atau dipergunakan di Indonesia.
Lewat aturan itu Kominfo juga dapat menjatuhkan sanksi kepada platform yang abai pada Permenkominfo 5/2020. Kominfo dapat memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).
Sanksi itu tertuang dalam pasal 7 ayat 2a soal Penjatuhan Sanksi Administratif dan Normalisasi.
Pasal 7 ayat (2) Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).
Kendati demikian, pada PSE yang telah diblokir dapat melakukan pendaftaran dengan prosedur yang ditentukan. Pihaknya akan melakukan normalisasi berdasarkan pengajuan rekomendasi oleh kementerian atau lembaga terkait, atas dasar layanan PSE yang telah memenuhi aturan perundang-undangan.
Sebelumnya, rencana pemblokiran PSE di Android maupun di iOS yang tidak terdaftar di Indonesia sudah disampaikan oleh Kominfo beberapa waktu lalu.
Sebagai contoh platform yang dilaporkan belum terdaftar di Indonesia yakni Clubhouse.
Jubir Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menegaskan, bahwa aplikasi Clubhouse belum terdaftar di Kementerian Kominfo. Ia kemudian menegaskan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mematuhi Peraturan Menteri (PM) Kominfo No 5 Tahun 2020.
“Clubhouse belum terdaftar di kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020,” tandasnya lewat keterangan tertulis. (MIB)

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Roy Minta Kepala BSSN dan Budi Arie Dicopot Usai Data Ditjen Pajak Jebol

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pakar telematika, Roy Suryo merasa geram...

Teguh Sebut Data Ditjen Pajak yang Dijual Bjorka ada Nama Jokowi

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Konsultan keamanan siber sekaligus pendiri Ethical...

KAI Catat Peningkatan Volume Kendaraan Parkir di Lima Stasiun

PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) melalui KAI Service mencatat adanya peningkatan kendaraan di area parkir stasiun. Setidaknya selama bulan Agustus 2024, peningkatan terjadi di sebanyak lima stasiun yakni Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung Selatan, Stasiun Semarang Tawang dan Stasiun Bandung Utara.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru