JAKARTA, HOLOPIS.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) secara resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, yakni Habib Muhammad Rizieq bin Husein Shihab. Dalam tuntutannya, JPU mengharapkan agar majelis hakim memvonis Habib Rizieq dengan penjara selama 2 tahun.
Tuntutan ini dibacakan JPU karena Habib Rizieq dianggap bersalah telah menghasut masyarakat untuk melanggar aturan kekarantinaan kesehatan di dalam acara Maulid Nabi Agung Muhammad SAW dan Pernikahan putrinya yakni Syarifah Najwa binti Shihab dengan Sayyid Irfan Alaydrus.
“Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab dengan pidana selama pidana 2 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa,” kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5).
Sebelumnya, jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP. (MIB/REL)