HOLOPIS.COM- Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat berpergian dari dan keluar wilayah DKI Jakarta berakhir hari ini, mulai besok warga sudah tak memerlukan dokumen SIKM sebagai syarat perjalanan dan hanya membutuhkan surat keterangan bebas virus corona.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga mengatakan Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk kepentingan ziarah sudah kembali dibuka. Riza meminta agar para peziarah tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tertib secara bergantian berziarah agar tidak terjadi kerumunan saat acara ziarah kubur berlangsung.(STV)