JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kepala bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa para pemudik yang akan kembali ke Jakarta wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19.
Dokumen bebas Covid-19 tersebut harus ditunjukkan kepada petugas di area pos penjagaan.
“Warga Jakarta yang mudik yang akan masuk ke Jakarta diwajibkan membawa surat antigen bebas Covid-19 dari daerah di mana mereka mudik, diperlihatkan surat bebas covid di titik pemeriksaan,” kata Yusri Yunus, Jumat (14/5).
Yusri menerangkan pemeriksaan bakal dilakukan di KM 34 Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta (Cikarang Barat). Kemudian, pemeriksaan juga dilakukan di Pos Cikupa (Kab Tangerang).
Lalu, untuk ruas jalan arteri, pemeriksaan surat bebas Covid-19 akan dilakukan di Jatiuwung (Kota Tangerang) serta Kedungwaringin (Kab Bekasi).
“Teknisnya semua kita lakukan pemeriksaan, bahwa semua pengendara wajib memperlihatkan surat bebas Covid-19,” ucapnya.
Di sisi lain, polisi berpangkat melati tiga itu mengimbau kepada seluruh pemudik untuk lebih dahulu melakukan swab antigen di daerahnya sebelum melakukan perjalanan kembali ke Jakarta.
Tujuannya, untuk memudahkan proses pemeriksaan dan mencegah terjadinya penumpukan kendaraan.
“Tapi kalau tidak ada kita akan buka drive thru dan random sampling untuk swab antigen, tapi untuk lebih memudahkan supaya tidak terhambat di jalan, tidak terjadi kemacetan sebelum berangkat sebaiknya dilakukan swab antigen,” tuturnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, bahwa puncak arus balik atau puncak perjalanan pasca-Lebaran 2021 diperkirakan terjadi pada 16 dan 20 Mei 2021.
“Kami melihat di survei yang kami lakukan perjalanan pasca-Lebaran (arus balik) ini diprediksi terjadi lonjakan pada H+3 dan H+7 Lebaran. Atau sekitar 16 Mei dan 20 Mei 2021,” ujar Adita dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube BNPB, Kamis (13/5) kemarin.
Pemerintah akan melakukan sejumlah langkah antisipasi menghadapi kondisi itu, salah satunya adalah kepolisian mewajibkan kepada para pemudik yang akan kembali ke Jakarta dan sekitarnya membawa surat keterangan bebas Covid-19 atau hasil tes usap (swab) antigen negatif.
Surat keterangan tersebut harus diperlihatkan kepada petugas di pos pemeriksaan yang telah disiapkan. (MIB)