JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah 2021 di Saat Pandemi Covid-19. Melalui surat edaran tersebut, Kemenag melarang pelaksanaan takbiran keliling pada malam Idul Fitri.
Kemenag Keluarkan SE Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Di Masa Pandemi
Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.