JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah 2021 di Saat Pandemi Covid-19. Melalui surat edaran tersebut, Kemenag melarang pelaksanaan takbiran keliling pada malam Idul Fitri.
Kemenag Keluarkan SE Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Di Masa Pandemi
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.