JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah 2021 di Saat Pandemi Covid-19. Melalui surat edaran tersebut, Kemenag melarang pelaksanaan takbiran keliling pada malam Idul Fitri.
- Advertisement -