JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyampaikan, ada 124 anggota di Kabinet Merah Putih yang harus melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Sebanyak 65 orang sebagai wajib lapor reguler dan 58 orang lain menjadi wajib lapor khusus karena baru pertama kali menjadi penyelenggara negara dan menyerahkan LHKPN.
Baca juga :
- Korupsi Investasi Fiktif Taspen, KPK Periksa Komut PT FKS Food Sejahtera (AISA) Lim Aun Seng
- Hasto Segera Digarap KPK Lagi Usai Kalah Praperadilan
- KPK Sebut KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara Disetujui Setelah Komut Direksi ASDP Diganti
- Ini Kata Pimpinan KPK Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Diterima Hakim PN Jaksel
- Korupsi Tanah Rorotan, Dirut PT Totalindo Eka Persada Didakwa Diperkaya Rp 221 Miliar