JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah Inggris menerapkan sistem lampu hijau untuk melintas ke negara-negara yang akan dikunjungi. Hal tersebut membuat warga Inggris boleh melakukan liburan musim panas ke luar negeri mulai 17 Mei 2021 nanti.
Syaratnya, terdapat tiga kategori berdasarkan tingkat infeksi vaksinasi covid-19, juga prevalensi harian.
Zona hijau meliputi, Portugal (termasuk Azores dan Madeira), Australia, Selandia Baru, Singapura, Brunei Darussalam, Islandia, Kepulauan Faroe, Gibraltar, Kepulauan Falkland, Georgia Selatan dan Kepulauan Sandwich Selatan, St. Helena, Ascension & Tristan da Cunha dan Israel.
Zona Kuning termasuk Prancis, Spanyol dan Italia. Jika ke zona ini, wisatawan wajib diminta untuk karantina selama 10 hari setelah kembali ke Inggris. Sedangkan zona merah termasuk, Afrika Selatan, India, Namibia, Uni Emirat Arab. Lalu baru-baru ini ditambah Turki, Maladewa dan Nepal. Wisatawan dilarang mengunjungi zona ini.
Wisata populer musim panas Eropa boleh dilakukan. Menteri Transportasi Inggris, Giant Shapps mengungkap Prancis, Spanyol, dan Yunani biasanya jadi favorit. Pemberlakuan lampu lalu lintas wisata seperti ini berkaitan dengan kondisi negara tujuan, sehingga peninjauan akan terus dilakukan.
“Setiap tiga minggu sejak dibuka kembali, kami akan meninjau negara-negara tersebut, untuk melihat bagaimana dan di mana kami dapat memperluas daftar hijau. Jadi ini hanyalah langkah pertama,” jelas Shapps seperti dikutip dari CNN.
Namun, kunjungan ke zona hijau bukan berarti bebas dilakukan begitu saja. Wisatawan harus terlebih dahulu tes PCR pada atau sebelum kedatangan di Inggris. Namun, mereka tidak harus karantina.
Untuk zona kuning, wajib karantina 10 hari dan tes PCR di hari ke-2 dan ke-8 hari isolasi.
Sedangkan untuk zona merah, wisatawan harus menginap di hotel karantina Inggris dengan biaya 1.750 poundsterling (sekitar Rp34juta) per orang dewasa saat kembali. Mereka harus karantina selama 10 hari seperti jika mengunjungi zona kuning.
Aturan ini memberikan napas lega buat warga yang ingin berwisata. Sejak Januari 2021, pembatasan lebih ketat diberlakukan dan warga dilarang ke luar Inggris jika tanpa alasan yang masuk akal.
Mereka yang melanggar aturan pun dikenakan denda mulai dari 5.000 poundsterling hingga 10 ribu poundsterling (Rp99juta-Rp198juta). (Mhd)