JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan, bahwa aturan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) tidak berlaku bagi warga yang tinggal di wilayah Jabodetabek lantaran masuk dalam wilayah aglomerasi.
Sehingga, masyarakat tetap bisa melakukan aktivitas seperti biasa. Namun, bagi yang tinggal di luar itu, tapi banyak melakukan aktivitas di wilayah aglomerasi, SIKM masih dibutuhkan.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Tangerang, Buceu Gartina mengatakan, aturan SIKM tidak kaku dan bersifat luwes dalam praktik.
“Jadi, bagi masyarakat Kota Tangerang yang bekerja di luar wilayah aglomerasi, bisa dengan surat bekerja dari atasan atau tempat bekerja saja,” kata Buceu, Jumat (7/5).
Misalkan, ada ASN, pegawai BUMN dan BUMD, anggota TNI/Polri yang rumahnya di Kota Tangerang, tetapi tugasnya di Serang, bisa melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II.
“Sedangkan bagi pegawai swasta harus melampirkan surat izin dari pimpinan perusahaan. Bagi pekerja sektor informal dan nonpekerja baru melampirkan SIKM dari kepala desa setempat,” ungkapnya.
Sementara untuk mudik lokal di dalam dan luar aglomerasi Jabodetabek, sampai kini pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi pemerintah pusat.
Seperti diketahui, wilayah aglomerasi di Jabodetabek terdiri dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Lalu, Jakarta, Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Kemudian, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Wilayah aglomerasi memiliki keterpautan secara geografis, terhubung dalam kawasan pertumbuhan strategis. (Mhd)