JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan swasta untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan pada H-7 Lebaran. Dimana, pembayaran THR harus dilakukan maksimal 5-6 Mei 2021 jika Lebaran jatuh pada 13 Mei 2021.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Terkait hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah telah mendirikan posko THR di 34 provinsi. Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
“Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Ida dalam keterangan resmi, pada Selasa (4/5).
Ida juga menjelaskan, posko tersebut akan memberikan layanan secara luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto Kavling 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.
Ida memastikan layanan tatap muka tetap memperhatikan prosedur protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19. Posko THR juga bisa diakses secara daring (online). Masyarakat bisa mengaksesnya lewat www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500 630.
Layanan posko THR akan mulai dibuka pada 20 April 2021 hinigga 20 Mei 2021. Pelayanan diberikan dari puku 08.00-15.00 WIB.
“Dalam pelaksanaannya, posko THR 2021 ini melibatkan tim pemantau dari unsur serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) dan dari unsur organisasi pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional,” jelas Ida.
Menurutnya, tim pemantau ini bertugas mengawasi operasional posko THR 2021. Lalu, mereka juga memberikan saran kepada tim posko mengenai pelaksanaan tugas posko THR 2021.
“Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Pendirian posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif,” kata Ida.
Ida juga meminta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku kepada perusahaan yang melanggar pelaksanaan THR 2021. (Mhd)