HOLOPIS.COM – Pandemi COVID-19 masih menjadi persoalan yang ditekankan oleh pemerintah agar Ramadan hingga lebaran tahun 2021 tidak menambah klaster baru penyebaran virus korona di kalangan masyarakat. Salah satunya adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Tokoh yang karib disapa Gus Yaqut ini pun meminta kepada seluruh panitia penyelenggaraan zakat fitrah agar semaksimal mungkin penyaluran zakatnya tidak menimbulkan kerumunan.
“Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik (penerima zakat) berdesakan,” kata Gus Yaqut dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 bersama Mendagri, Menhub, para kepala daerah, TNI/Polri, dan Kepala Satgas COVID-19, yang digelar secara virtual, Senin (3/5/2021).
Gus Yaqut juga menyampaikan, bahwa jajarannya akan mengawasi penerapan protokol kesehatan COVID-19 dalam pembagian zakat fitrah tahun 2021 ini.
“Jajaran Kementerian Agama akan memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah (ZIS) dapat dilakukan melalui masjid atau musala dengan memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.
Kemudian Kemenag juga akan memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) untuk memaksimalkan pelayanan melalui saluran elektronik dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzaki (orang yang membayar zakat).
“Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Menag juga menyampaikan kebijakan terkait pelaksanaan takbiran dan salat Idulfitri. Gus Yaqut mengatakan tidak perlu dilakukan takbiran keliling untuk mencegah penularan COVID-19.
Gus Yaqut menyebut takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan atau dilaksanakan secara virtual. Sementara, salat Idulfitri diperkenankan untuk dilaksanakan pada daerah dengan zona hijau atau kuning.
“Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H,” ucap tokoh Nahdlatul Ulama itu.
Gus Yaqut juga berharap agar kebijakan tersebut bisa dijadikan bahan panduan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan terkait untuk melakukan penindakan jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan. (MIB)