JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Joko Widodo digugat sejumlah orang yang mengatasnamakan sebagai Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (30/4).
Gugatan itu ada dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam nomor perkara 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan nama penggugat Muhidin Jalin dan tergugat Presiden Jokowi selaku Kepala Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
“Iya benar, ada saya ajukan dengan teman-teman dari TPUA,” kata Muhidin, Jumat (30/4).
Salah satu penggugat juga terdapat nama pengacara Eggi Sudjana.
Merujuk pada situs SIPP, status perkara disebutkan masih sebagai pendaftaran. Kemudian, petitum dalam perkara itu ialah menuntut tergugat untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku Presiden RI.
Kemudian Muhidin meminta agar pengadilan mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Muhidin mengatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap Presiden Jokowi disebabkan oleh terjadinya sejumlah persoalan di negara Indonesia, dia tidak membeberkan secara rinci mengenai kasus spesifik yang dilakukan oleh Jokowi sehingga membuatnya harus digugat.
Menurut Muhidin, penegakan hukum dan perekonomian yang dinilai carut-marut. Lalu sejumlah pembohongan publik hingga melahirkan regulasi nasional yang dinilai tidak patut atau tidak layak hingga membuat gaduh.
“TPUA yang menjadi kuasa hukum penggugat DPR RI dan Presiden Joko Widodo menunggu panggilan sidang,” ucap dia menambahkan.
Selain Jokowi, TPUA juga menggugat DPR RI dan teregister dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tertanggal 30 April. Mereka menilai bahwa DPR turut menyebabkan sejumlah persoalan di bangsa ini.
Hingga saat ini belum ada tanggapan dari istana terkait gugatan kepada Presiden Republik Indonesia ini. (Mhd)
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.