JAKARTA,HOLOPIS.COM- Penyidik pidana khusus kejaksaan agung menjanjikan akan segera menuntaskan perkara Jual -Beli IUP Batubara,  Sarolangun,  Jambi yang telah mangkrak cukup lama sejak Januari 2019 lalu.
Terlebih ketika Jajaran Direksi PT. Antam Tbk digenjot pemeriksaan terkait kasus  berkali kali, namun tidak kunjung dilakukan proses penahanan.
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah beralasan perkara tersebut masuk dalam perkara tunggakan alias Mangkrak yang hendak diselesaikan.
“Jadi,  lebih diintensifkan dan dikoordinasikan dengan BPK,  ” tukas Febrie (30/4).
Tidak dijelaskan alasan sehingga merrka belum ditahan,  seperti SOP Jiwasraya dan Asabri. Periksa, tetapkan tersangka dan tahan.
Kedua Pejabat PT. Antam tersebut adalah AL selaku Dirut Periode 2008 – 2013 dan HW (Direktur Operasional) saat dijadikan tersangka menjabat Senior Manager Corporate Strategic Development.
Bagi HW,  ini adalah kali kedua,  setelah Rabu (28/4) diperiksa, di Gedung Bundar,  Kejaksaan Agung.
Secara terpisah,  Kapuspenkum Leonard EE. Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terkait  dengan Standard Operating Procedure (SOP) serta Prosedur Penambahan Modal (Capital Injection).
“Pemeriksaan untuk mencari fakta hukum guna mengumpulkan alat bukti,  ” ujarnya, Kamis (29/4) malam.
Sampai saat ini sudah 6 orang tersangka ditetapkan,  seperti disampaikan Kapuspenkum (saat itu)  Mukri, Selasa (8/1/2019).
Selain AL dan HW,  adalah dua Pejabat PT. Antam lainnya,   yakni Dirut PT. ICR (anak usaha PT. Antam Tbk) BM  dan ATY (Direktur Operasi PT. Antam).
Dua tersangka lain dari unsur swasta,  yakni MT (Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa dan Pemilik PT. RGSR) dan MH (Komisaris PG. Tamarona Mas International).
Kasus berawal saat Dirut PT. ICR bekerjasama dengan PT. Tamarona Mas International (TMI), selaku Kontraktor dan  Komisaris PT. TMI telah menerima penawaran penjualan/pengambil alihan IUP Operasi Produksi (OP) Batubara atas nama PT. TMI seluas 400 Ha,  di Kabupaten Sarolangun,  Jambi.
Areal terbagi dua,  terdiri IUP seluas 199 Ha dan IUP seluas 201 ha.
Lalu,  diajukan permohonan persetujuan pengambil alihan IUP seluas 400 ha kepada Komisaris PT. ICR melalui surat No: 190/EXT-PD/XI/2010, 18 November 2010, perihal rencana akuisisi.
Permohonan akuisisi  disetujui, perihal: Rencana Akuisisi PT. TMI dengan surat No:034/Komisaris/ i/2010, 18 November 2010.
Praktiknya,  justru PT. TMJ mengalihkan IUP OP seluas 199 Ha dan IUP Eksplorasi seluas 201 ha kepada PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP), 16 Desember 2010 sesuai surat No:TMI-003-01210.