Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Penyidik Periksa Pejabat Bank Maybank Dan Bank Common Wealth Dalam Perkara Korupsi Di PT Asabri

JAKARTA,HOLOPIS.COM- Seakan tidak ada habisnya, sejumlah pejabat Bank swasta maupun bank BUMN masuk dalam daftar pemeriksaan perkara korupsi di PT Asabri.
Dalam daftar pemeriksaan terbaru, kali RH selaku Head Securities Services PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk dan AI selaku Kepala Cabang Bank Common Wealth Cabang Kelapa Gading, dipanggil penyidik karena dianggap mengetahui, mendengar atau melihat perkara korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut. Nama ini menambah panjang daftar nama pejabat Bank yang ikut diperiksa setelah sebelumnya ada BCA, BNI dan beberapa nama bank lainnya.
“Yang bersangkutan diperiksa berkaitan dengan aset tersangka BTS (Benny Tjokro),”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak, Kamis (29/4).
Selain pejabat Bank Maybank dan Common Wealth tersebut, beberapa saksi yang juga digali keterangannya yang berkaitan dengan aset taipan Bentjok yakni AT selaku Direktur Utama PT. Mandiri Mega Jaya dan JCT selaku Direktur Utama PT. Bravo Target Selaras
Tak hanya itu, penyidik juga saat ini masih terus mendalami perhitungan kerugian keuangan yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Pendalaman tersebut pun kali ini dilakukan penyidik dengan memeriksa FD selaku Direktur PT. Millenium Capital Management.
KEMBALI SITA
Sementara itu, Leonard Simanjuntak juga mengatakan, penyidik untuk kesekian kalinya melakukan penyitaan aset milik Bentjok. Kali ini aset yang berhasil disita berupa 30 bidang tanah beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Andalan Tekhno Korindo yang terafiliasi dengan Tersangka BTS seluas 394.662 M2 di Desa Puwatu dan Desa Watulondo Kabupaten/Kota Kendari.
Status Sertifikat HGB tersebut juga telah diblokir oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Kendari.
Penyitaan 30 (tiga puluh) bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 27 April 2021, yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan atau bangunan di Kota Kendari.
“Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya” tutup Leonard. (STV)

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral