SULTRA,HOLOPIS.COM- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menemukan potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Yoshida, salah satu perusahaan di daerah tersebut.
Hal tersebut terkait adanya unsur perbuatan melawan hukum kasus IUP dan IUPPKH yang dilakukan oleh PT. Toshida Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sardjono Turin mengungkapkan, dari hasil temuan tersebut, pihaknya akan segera menggelar gelar perkara untuk menentukan status hukum terhadap perusahaan tersebut.
“Kita sudah temukan unsur perbuatan melawan hukum. Dalam waktu dekat, kita gelar Eskpose (Gelar Perkara) guna tentukam sikap,” kata Sarjono Turin saat dihubungi, Rabu (28/4) malam.
Mantan Kasubdit Korupsi dan TPPU, Direktorat Penyidikan Pidsus tersebut juga menjelaskan, sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan. Diantaranya Direktur Utama PT Thosida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda.
Kejaksaan padahal, lanjut Turin, sudah berupaya secara persuasif menghimbau pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) memenuhi kewajiban Dana CSR sebesar Rp151 miliar, tapi tidak ditanggapi.
“Seperti, saya katakan sebelumnya jika langkah persuasif tidak ditanggapi, maka kita ambil langkah represif (pidana),” tegasnya.
Selain itu, kewajiban tersebut sudah ditentukan dalam dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) untuk Tahun 2019 dan RKAB Tahun 2020.
Temuan tersebut hasil operasi penyelidikan No:SP.OPS -05/P.3/Dek.1/ 01 /2021 Tanggal 25 Januari 2021.
Sementara dua perusahaan lain, yakni PT Akar Mas International dan PT. Putra Mekonggo Sejahtera sudah penuhi kewajiban ke negara, masing-masing Rp1,7 miliar (Selasa, 9/3) dan Rp1, 55 miliar, Rabu (24/2).
Kewajiban tersebut terkait Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau biasa dikenal dana CSR.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu juga mengatakan langkah tersebut, implementasi pemulihan ekonomi nasional (PEN), seperti ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 82/ 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Jadi, langkah yang dilakukan disamping bagian mewujudkan Sultra bebas korupsi, juga implementasi PEN,” jelas Turin.
Dia berharap ke depan akan tumbuh kesadaran para investor pemegang IUP dsn IPPKH (Izin Pinjam Kawasan Hutan) memenihi kewajiban ke negara.
“Semua untuk kepentingan negara,” tutupnya.(STV)
Kajati Sultra : PT Yoshida Indonesia Berpotensi Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.