JAKARTA, HOLOPIS.COM – Korlantas Polri meluncurkan aplikasi untuk memudahkan masyarakat, saat akan mengurus perpanjangan SIM.
Perpanjangan SIM online ini, bisa dilakukan dengan melalui layanan SIM Nasional Presisi (Sinar).
Aplikasi tersebut hanya bisa untuk perpanjangan SIM A dan C, sedangkan untuk pembuatan SIM baru masih harus datang ke Satpas.
Temukan kami di Google News. Jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.