JAKARTA, HOLOPIS.COM – Korlantas Polri meluncurkan aplikasi untuk memudahkan masyarakat, saat akan mengurus perpanjangan SIM.
Perpanjangan SIM online ini, bisa dilakukan dengan melalui layanan SIM Nasional Presisi (Sinar).
Aplikasi tersebut hanya bisa untuk perpanjangan SIM A dan C, sedangkan untuk pembuatan SIM baru masih harus datang ke Satpas.
Cara Perpanjangan SIM Secara Online
Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.