JAKARTA, HOLOPIS.COM – Korlantas Polri meluncurkan aplikasi untuk memudahkan masyarakat, saat akan mengurus perpanjangan SIM.
Perpanjangan SIM online ini, bisa dilakukan dengan melalui layanan SIM Nasional Presisi (Sinar).
Aplikasi tersebut hanya bisa untuk perpanjangan SIM A dan C, sedangkan untuk pembuatan SIM baru masih harus datang ke Satpas.