JAKARTA, HOLOPIS.COM – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan bakal menaikkan tarif tol Ngawi-Kertosono mulai besok, Kamis (29/4).
Untuk tarif terjauh kendaraan Golongan I dari Klitik ke Kertosono naik sebesar Rp3.000 dari sebelumnya sebesar Rp88 ribu menjadi Rp91 ribu.
Disampaikan lewat akun Instagram Jasa Marga, Rabu (28/4), kenaikan tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 261/KPTS/M/2021.
Beleid mengatur ketentuan penyesuaian tarif jalan tol per 2 tahun sekali berdasarkan perhitungan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi pada wilayah kota madiun.
“Berdasarkan perhitungan tersebut, sejak 2018 hingga 2020 ruas jalan Tol Ngawi-Kertosono mengalami penyesuaian tarif sebesar 3,38 persen,” jelas perseroan lewat akun @official.jasamargatransjawatol.
Tak hanya golongan I, kenaikan juga berlaku untuk golongan II, III, IV, dan V. (zik)
Tarif Tol Ngawi-Kertosono Naik Mulai Besok
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.