JAKARTA, HOLOPIS.COM – Duka masih menyelimuti seluruh negeri saat harus menerima kenyataan 53 prajurit TNI Angkatan Laut (AL) gugur dalam peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402. Namun, ada saja ulah sejumlah orang yang tak berempati dan malah menunjukkan sikap tak semestinya di media sosial.
Polisi langsung mengusut akun-akun media sosial yang berkomentar negatif soal musibah KRI Nanggala-402. Mulai dari sipil hingga polisi ditangkap.
“Dua akun tersebut akun anonymous sebanyak 2 yang ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kemenkominfo. Lima sisanya dilakukan pengusutan,” ujar Dirsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, Senin (26/4).
Total ada tujuh akun media sosial (medsos) yang masuk radar polisi. Setelah dilakukan pendalaman, dua dari lima akun itu diketahui merupakan akun anonim. Kemudian polisi bergerak mengusut lima akun non anonim tersebut.
Akun medsos non anonim yang pertama adalah akun Facebook Fajarnnzz. Pemilik akun Farjarnnzz sendiri merupakan seorang polisi bernama Fajar Indriawan.
“Rencana penyidik (Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri) akan kordinasi dengan Paminal Mabes untuk bersama-sama menuju Polda DIY untuk mengambil tersangka dikarenakan yang menjadi tersangka adalah anggota Polri dari kesatuan Polsek Kalasan Polres Sleman Polda DIY,” ucap Uliandi.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi di media sosial. Polda DIY, kata Yuli, juga turut meminta maaf kepada keluarga korban dan TNI AL karena ulah anggota Polsek Kalasan, Aipda Fajar Indriawan, tersebut.
“Kami juga meminta maaf kepada keluarga besar TNI AL kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwasanya ada anggota Polsek Kalasan yang telah posting komentar yang membuat perasaan tidak enak membuat kegaduhan di media sosial,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto.
Akun medsos non anonim kedua adalah akun Facebook Ahmad Khoizinudin. Penyidikan terhadap pemilik akun FB ini akan dilakukan oleh Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Akun kelima yang diusut adalah WhatsApp 62819912xxxxx. Penyidikan juga dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Akun keenam, ada akun Facebook Imam Kurniawan. Kini Imam menjalani proses hukum di Subdit Siber Ditkrimsus Polda Sumatera Utara karena menulis komentar tak senonoh terhadap istri awak KRI Nanggala-402.
Kejadian bermula saat sebuah grup Facebook ‘Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI)’ mengunggah informasi terkait tenggelamnya kapal KRI Nanggala-402. Kemudian akun itu meminta rekan-rekan kuli mendoakan para pahlawan yang telah gugur itu.
“Untuk kawan-kawan kuli semua. Sejenak mari kita doakan para pahlawan yang gugur dalam tugasnya menjaga kedaulatan laut kita. Untuk crew KRI Nanggala. ‘Fair Wind and Following Seas, KRI Nanggala. Commence the Eternal Patrol’,” tulis akun Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI).
Usai postingan AKSI, sebuah komentar tak senonoh muncul dari akun atas nama Imam Kurniawan. Komentar tersebut ditujukan kepada para istri awak kapal selam KRI Nanggala-402 yang ditinggalkan usai berita tenggelamnya dikonfirmasi TNI.
Merespons komentar Imam Kurniawan, pengguna Facebook lainnya mengecam hingga membuat komentarnya viral. Bahkan ada pengguna yang sampai melakukan penggalangan dana sebagai hadiah jika ada yang bisa berhasil menangkap pria tersebut.
Sedangkan untuk akun ketujuh, ada pemilik akun Facebook Jhon Silahoi yang pendalamannya akan dilakukan oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda NTT. Dia menulis komentar negatif terhadap para awak KRI Nanggala-402 yang gugur. (Mhd)