JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memulangkan warga negara asing (WNA) dari India yang masuk lewat Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Pemulangan tersebut lantaran Pemerintah Indonesia menolak masuknya WNA yang mendarat dari India mulai Sabtu (24/4).
Penolakan masuk itu berlaku bagi seluruh WNA dengan riwayat perjalanan pernah ke India dalam kurun 14 hari sebelum tiba di Indonesia.
“Jika ternyata ada penumpang yang memiliki riwayat bepergian ke India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk ke Indonesia, maka dengan tegas Imigrasi Soekarno-Hatta akan memulangkan orang asing tersebut,” papar Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Indra Bangsawan, Minggu (25/4) pagi.
Indra menyatakan, kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi perihal penolakan masuk itu sudah disosialisasikan kepada stakeholder terkait, seperti pihak maskapai. Sosialisasi itu, dilakukan agar pihak maskapai di luar negeri dapat memfilter penumpang yang diizinkan memasuki Indonesia sementara waktu ini.
“Diharapkan saat proses check-in di luar negeri, mereka (pihak maskapai) dapat memfilter penumpang yang boleh masuk ke wilayah Indonesia,” papar dia.
Sedangkan, Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan bahwa kebijakan ini untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India. Penolakan masuk ini berlaku bagi seluruh orang asing dengan riwayat perjalanan di India dalam kurun 14 hari sebelum masuk ke Indonesia.
“Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India,” jelas Jhoni.
Penolakan masuk tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.
Pemerintah Indonesia hanya membatasi pintu masuknya di beberapa tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), yakni Bandara Soekarno-Hatta, Juanda di Surabaya, Kualanamu di Medan, Sam Ratulangi di Manado, dan Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam, Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, dan Dumai di Dumai.
“Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19, ” ujar Jhoni.
Kebijakan ini bersifat sementara, pemerintah akan mengevaluasinya sesuai perkembangan terbaru kasus Covid-19 di India. (MIB)