Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Syarat Perjalanan Diperketat 22 April-24 Mei

JAKARTA, HOLOPISCOM – Pemerintah memutuskan memperketat perjalanan dalam negeri selama H-14 dan H+7 larangan mudik Lebaran 2021. Oleh karena larangan mudik Lebaran berlangsung 6-17 Mei 2021, maka pengetatan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Pengetatan dilakukan karena pemerintah memprediksi masih ada masyarakat yang nekat mudik jelang dan pasca larangan mudik Lebaran diberlakukan. Hal ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
“Bahwa berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri,” bunyi petikan latar belakang addendum.
Pengetatan diberlakukan untuk pelaku perjalanan transportasi udara, laut, dan darat. Bagi pelaku perjalanan transportasi udara dan laut, diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, serta mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, tanpa diwajibkan mengisi e-HAC. Apabila diperlukan, Satgas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 terhadap pelaku perjalanan transportasi umum darat.
Sementara, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area.
“Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah,” imbuh keterangan tersebut. Kendati demikian, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Apabila tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 menunjukkan hasil negatif negatif namun terdapat gejala, maka perjalanan tidak boleh dilanjutkan. Pelaku perjalanan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Dengan terbitnya addendum ini, kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi perhubungan darat/laut/udara/ perkeretaapian dapat menindaklanjutinya dengan menerbitkan instrumen hukum.
“Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021,” bunyi petikan addendum. Adapun Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Tawuran di Bekasi Tewaskan Seorang Remaja

HOLOPIS.COM, BEKASI - Seorang remaja berinisial  WS tewas terkena...

KPK Dalami Penempatan Dana Taspen ke Sejumlah Sekuritas

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penempatan...

Rugi Puluhan Juta Rupiah, Pengusaha Karawang Lapor Proyek Fiktif ke Polres

Ferry Dharmawan, seorang pengusaha asal Karawang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial EA ke Polres Karawang. Dugaan tersebut terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian materiil bagi Ferry, setelah ia menyerahkan uang puluhan juta rupiah.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru