JAKARTA, HOLOPIS.COM – Jepang memperketat imigrasi dengan menetapkan larangan masuk bagi warga asing yang sempat berada di 152 negara, termasuk Indonesia, selama dua pekan sebelum ketibaan di negaranya.
Kementerian Luar Negeri Jepang menyatakan bahwa larangan itu berlaku per Selasa (20/4) sebagai upaya menyetop penyebaran virus Covid-19 yang masih meningkat signifikan di negara tersebut.
Selain Indonesia, 151 negara lainnya yang masuk larangan tersebut di antaranya Malaysia, Myanmar, Filipina, India, Amerika Serikat, Kanada, Brasil, Inggris, Belanda, Israel, Arab Saudi, Palestina, hingga negara-negara Afrika.
“Untuk saat ini, warga asing yang telah tinggal di salah satu dari 152 negara atau wilayah berikut dalam waktu 14 hari sebelum permohonan pendaratan ditolak memasuki Jepang sesuai dengan pasal 5 ayat (1), butir (XIV) UU Kontrol Imigrasi dan Pengungsi,” bunyi pernyataan Kemlu Jepang dalam situs resminya.
Tokyo menegaskan bahwa warga asing yang berasal dari luar 152 negara itu masih bisa memasuki Jepang tanpa ditolak meski sempat transit melalui ratusan negara tersebut.
Jepang menerapkan aturan ini di tengah peningkatan kekhawatiran publik terkait risiko gelombang keempat Covid-19 usai ditemukan kasus varian baru Covid-19 pada 109 hari sebelum Olimpiade Tokyo.
Varian yang muncul di Jepang tampak lebih menular dan berpeluang resistan terhadap vaksin yang masih belum tersedia secara luas di negara tersebut.
Situasi lebih buruk terjadi di Osaka, di mana kasus baru melonjak memecahkan rekor pada pekan lalu. Kondisi itu mendorong pemerintah daerah memulai kebijakan lockdown yang ditargetkan selama sebulan ke depan, dimulai dari Senin (5/4).
Varian baru Covid-19 ini pertama kali ditemukan di Inggris dan telah masuk ke Osaka. Di sana, varian ini menyebar lebih cepat. Rumah sakit setempat pun dipenuhi pasien dengan kasus lebih serius dari versi virus asli. (zik)