JAKARTA, HOLOPIS.COM – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar terkait dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako dalam rangka penanganan virus corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Terdakwa melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke dan uang sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta uang sebesar Rp 29.252.000.000 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19 pada Direktorat PSKBS atau Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos tahun 2020,” kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
Jaksa menambahkan, Adi Wahyono sebagai Kepala Biro Umum Kemensos yang perannya sebagai kuasa pengguna anggaran atau KPA untuk bansos, sedangkan Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos.
Lalu Harry Van Sidabukke dari pihak swasta PT Mandala Hamonangan Sude dan Ardian Iskandar Maddanatja sebagai direktur di PT Tigapilar Agro Utama. Harry dan Ardian sendiri telah menjalani sidang dalam perkara ini.
Jaksa menyebut duit suap yang didapat Juliari berkaitan dengan penunjukan PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos corona.
Kasus bermula saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19 sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam penyebaran corona sebagai bencana nasional. Menindaklanjuti Keppres itu Juliari selaku Mensos membuat Peraturan Menteri atau Permen yang isinya memberikan bantuan sembako ke warga yang terdampak.
Penanggungjawab kegiatan ini adalah Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial atau Ditjen Linjamsos di Kemensos. Kegiatan bansos itu dilaksanakan di beberapa wilayah yakni DKI Jakarta, Kabupaten Bogor di Kecamatan Cibinong, Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Bojong Gede, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Cileungsi, dan Kecamatan Citereup, lalu Pemkot Depok, Pemkot Tangerang, Pemkot Tangsel, dan Pemkot Bekasi.
Kemudian, pada 20 April 2020 Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso menjadi PPK bansos. Disusul Juliari menunjuk Adi Wahyono sebagai Plt Direktur PSKBS sekaligus KPA bansos.
Setelah penunjukan KPA dan PPK Bansos, jaksa mengatakan Juliari memerintahkan Adi dan Joko mengumpulkan uang fee Rp 10 ribu per paket dari penyedia bansos. Uang itu digunakan untuk kepentingan Juliari.
“Setelah terdakwa menunjuk Adi Wahyono sebagai KPA maka terdakwa memerintahkan agar Adi Wahyono mengumpulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu per paket dari penyedia guna kepentingan terdakwa. Selain itu terdakwa juga memerintahkan Adi untuk berkoordinasi dengan Kukuh Ary Wibowo selaku tim teknis Mensos dalam pelaksanaan pengadaan bansos COVID,” tutur jaksa.
Setelah Adi mendapat perintah dari Juliari, Adi kemudian langsung menyampaikan perintah itu ke Matheus Joko Santoso. Sama dengan Adi, Matheus Joko disebut jaksa juga mengumpulkan fee operasional dari beberapa penyedia bansos untuk kegiatan operasional Juliari dan kegiatan di Kemensos.
Penujukan penyedia dan pembagian alokasi kuota bansos, kata jaksa, dilakukan oleh Juliari sendiri dengan cara memerintahkan Adi dan Joko berkoordinasi dengab Kukuh. Selanjutnya, Joko menerima kerta berisi catatan jumlah kuota paket sembako serta nama perusahaan calon penyedia dari Kukuh, kemudian catatan tersebut dilaporkan dan direkap Joko lalu draft usulan perusahaan itu disampaikan oleh Adi kepada Dirjen Linjamsos Pepen Nazarudin untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintakan persetujuan ke Juliari.
Lalu, pada Juli 2020 Joko dan Adi melaporkan pungumpulan fee ke Juliari di ruangan kerja mensos. Juliari juga memerintahkan Adi dan Joko memaksimalkan pengumpulan fee itu.
“Atas laporan tersebut terdakwa meminta Adi dan Matheu Joko agar memaksimalkan pengumpulan uang fee dari penyedia bansos sembako untuk tahap selanjutnya,” katanya.
Berikut pengumpulan fee yang dilakukan Joko dan Adi sebagaimana perintah Juliari:
– Penerimaan uang fee Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude. Jaksa mengatakan Harry menyerahkan secara bertahap. Harry menyerahkan uang fee sejak tahap bansos 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 melalui Matheus Joko dan Adi Wahyono.
– Penerimaan uang fee sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos. Jaksa mengatakan Ardian mulai menyerahkan fee sejak tahap 9, 10, dan 12. Uang itu diserahkan ke Juliari melalui Matheus Joko.
– Penerimaan uang fee yang seluruhnya Rp 29.252.000.000 dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan paket bansos Corona. Jaksa mengatakan uang ini didapat dari beberapa perusahaan. Uang Rp 29 miliar ini dikumpulkan Adi dan Joko. Berikut rincian singkatnya:
1. Pada Mei 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap 1 Rp 1,77 miliar;
2. Mei 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap 3 sebesar Rp 1,78 miliar;
3. Juni-Juli 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap komunitas 1 sebesar Rp 3,755 miliar;
4. Awal bulan Juni 2020 menerima uang dari penyedia bansos tahap 5 sebesar Rp 5,852 miliar;
5. Akhir Juni 2020-awal Juli 2020 menerima dari penyedia bansos tahap 6 sebesar Rp 5,575 miliar;
6. Pertengahan Juli 2020-akhir Juli 2020 menerima fee dari penyedia bansos tahap 7 senilai Rp 1,945 miliar;
7. Akhir Juli 2020-pertengahan Agustus 2020 menerima uang Rp 2,025 miliar;
8. Pertengahan Agustus-akhir Agustus 2020 menerima dari penyedia bansos tahap 9 sebesar Rp 1,380 miliar;
9. Akhir Agustus-pertengahan September 2020 menerima dari penyedia bansos tahap 10 sebesar Rp 150 juta;
10. Pertengahan September-awal Oktober menerima dari penyedia bansos tahap 11 sebesar Rp 1,6 miliar;
11. Awal November-akhir November 2020 menerima uang dari penyedia bansos tahap 12 sebesar Rp 150 juta;
12. Awal November-akhir November 2020 menerima uang dari beberapa penyedia bansos sembako tahap komunitas 2 sebesar Rp 2,570 miliar; dan
13. Adi Wahyono menerima uang sebesar Rp 700 juta dari penyedia bansos.
Setelah uang fee terkumpul, Joko dan Adi menyerahkan uang ke Juliari sebesar Rp 14,7 miliar secara bertahap. Selain untuk Juliari, uang fee juga diberikan ke pejabat dan staf Kemensos.
Tak hanya itu, uang fee juga digunakan untuk kegiatan operasional Juliari seperti membeli handphone, membayar honor Cita Citata di acara Kemensos hingga membayar sewa pesawat pribadi Juliari, dan rombongan berkunjung ke beberapa daerah.
“Bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga uang-uang yang diterimanya melalui Adi Wahyono dan Matheu Joko Santoso tersebut adalah sebagai akibat atau karena penunjukan PT Pertani, PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa perusahaan lainnya sebagai penyedia dalam pengadaan bansos sembako penanganan COVID-19 pada Direktorat PSKBS Kemensos Tahun 2020,” tegas jaksa.
Atas dasar itu, Juliari didakwa jaksa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Eks Mensos Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Rp32.4 Miliar
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.