SURIAH, HOLOPIS.COM – Suriah akan menggelar pemilu presiden pada 26 Mei mendatang. Jadwal pemilu ini diumumkan oleh Ketua Parlemen Hamouda Sabbagh pada Minggu (18/4). Pemilu digelar ketika Suriah terperosok dalam krisis ekonomi parah.
Kondisinya diperburuk oleh sanksi, pandemi virus corona, dan kekacauan keuangan di Libanon.
Sejumlah pihak menganggap pemilu itu hanya menjadikan Presiden Bashar al-Assad tetap berkuasa di negara yang hancur akibat perang saudara selama satu dekade.
Ini akan menjadi pemungutan suara kedua sejak konflik meletus pada Maret 2011.
Sedikitnya 388.000 orang tewas sejak perang saudara pecah dan membuat setengah populasi mengungsi.
Kekuatan Barat telah memperingatkan bahwa pemilu itu tidak akan berlangsung “bebas dan adil”. Sementara tokoh oposisi Nasr Hariri mengecam pemilihan yang akan datang sebagai “lelucon”.
Assad yang mengambil alih kekuasaan setelah kematian ayahnya Hafez pada tahun 2000, belum secara resmi mengumumkan bahwa ia akan mencalonkan diri kembali dalam.
Pria 55 tahun itu memenangkan pemungutan suara sebelumnya yang digelar tiga tahun setelah perang, dengan meraih 88 persen suara.
Sejak itu pasukan pemerintah merebut kembali sebagian besar wilayah dari pemberontak dan militan dengan bantuan militer Rusia dan Iran serta milisi Libanon, Hizbullah.
Tetapi sebagian besar Suriah masih luput dari kendali pemerintah dan pemungutan suara tidak akan dilakukan di daerah-daerah tersebut.
Mereka termasuk provinsi barat laut Idlib, benteng pemberontak yang dikendalikan oleh Hayat Tahrir al-Sham yang dipimpin oleh anggota bekas afiliasi Al-Qaeda Suriah.
Wilayah Idlib, termasuk distrik terdekat di mana kelompok pemberontak lain juga hadir, adalah rumah bagi 2,9 juta orang, dua pertiganya telah meninggalkan rumah mereka di wilayah lain yang dilanda kekerasan.
Warga Suriah di perbatasan yang dikendalikan pasukan Turki dan milisi proksi, dan lainnya yang tinggal di daerah utara mayoritas Kurdi juga tidak bisa menyalurkan suaranya.
Pemungutan suara hanya akan diizinkan untuk warga Suriah yang tinggal di wilayah yang dikendalikan pemerintah atau mereka yang tinggal di luar negeri dan terdaftar di kedutaan negara mereka. (zik)