JAKARTA,HOLOPIS.COM- Kejaksaan Agung terus mendalami perkara korupsi yang ada di tubuh PT Asabri dan telah merugikan negara diperkirakan mencapai Rp23,7 triliun.
Penyidik pun kali ini menggali keterangan dari keluarga salah satu tersangka dalam perkara tersebut yakni Heru Hidayat.
Sebelum ini, keluarga Bentjok alias Benny Tjokrosaputro, terdiri adik TJ dan Dicky Tjokrosaputro dan para Nominee-nya diinterograsi di Gedung Bundar.
Heru Hidayat dan Bentjok adalah dua tersangka dari 9 tersangka Skandal Asabri. Mereka dalam status tahanan.
Sampai detik ini, nilai aset yang disita ditaksir baru sekitar Rp10, 5 triliun. Aset itu berupa, lahan jutaaan M2, tambanf, Mall, Hotel, Lukusan Berlapis Emas, Puluhan Jam Tangan Mewah, Rolls Royce dan Range Rover.
Namun, hingga rampung pemeriksaan belum diketahui adakah temuan aset baru dari pemeriksaan adik Heru Hidayat, berinisial SH.
Juga, selain itu belum ada langkah untik mentersangkakan Nominee dan Manajer Investasi, yang diduga turut atau diajak turut serta bermufakat jahat, guna kuras kas PT. ASABRI.
Kapuspenkum Leonard EE. Sumanjuntak mengatakan pemeriksaan guna mencari fakta hukum, untuk memgumpulkan alat bukti.
“Tentu, semua untuk membuat terang tentang pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. ASABRI, ” katanya, di Jakarta, Senin (19/4).
Leonard menerangkan Nominee tersangka HH, yang diperiksa adalah NHP.
Walau demikian, dalam keterangannya tidak disebutkan Nominee dalam transaksi saham apa, berapa volume dan nilainya.
Hingga kini, belum ada satu Nominee pun yang dijadikan tersangka. Dalam UU Perseroan, praktik Nominee dilarang.
Pada bagian lain, Leonard mengatakan tim penyidik juga memeriksa APH selaku Komisaris PT. Bumi Teknokultura Ungggul (BTEK) Tbk.
APH mengacu Anne Patricia Sutanto dengan jabatan Komisaris Utama.
Perusahaan yang bergerak pengolahan kakao, pabriknya berlokasi, di Jakan Raya Serang Km. 68, Desa Julang, Cikande, Serang, Banten.
Afialasi anak perusahaan, diantaranya PT. Golden Harvest Cacao.
Sampai usai pemeriksaan, tidak diketahui apakah perusahaan ini terkait dengan Bentjok, mengingat ratusan hektar lahannya disita Kejagung.
Atau terkait dengan kepemilikan PT. Golden Harvest, sebab sebelum ini lahan PT. Harvest (Properti) milik Bentjok disita, di Banten ?
Selain itu, Kejagung periksa Dwinanto Amboro (Dirut PT. Treasure Fund Investama) dan TJT (Head Dealer PT. Maybank Asset Management).
Sebelum ini, manajer investasi dari dua perusahaan bolak -balik diperiksa di Gedung Bundar. (STV)