JAKARTA, HOLOPIS.COM – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) menuai kritik karena tidak memuat pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar dan menengah serta mahasiswa pendidikan tinggi.
Merespons itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, sudah mengajukan revisi PP kepada Presiden Jokowi. Nadiem menegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum.
“Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib,” ucap Nadiem dikutip dari website Kemdikbud, Minggu (18/4).
Eks bos Gojek itu menyebut PP SNP disusun dengan merujuk pada UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut. Namun pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan perlu dipertegas.
Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai,” tegas Nadiem.