JAKARTA, HOLOPISCOM – Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan jajarannya akan menjaga titik-titik pos pengamanan larangan mudik yang ada di wilayahnya pada 6-17 Mei 2021. Setiap kendaraan yang lewat akan diperiksa apakah mengangkut pemudik atau tidak.
Tidak hanya menyiapkan tempat dan personel untuk mencegah mudik, tapi juga sanksi bagi masyarakat yang membandel. Paling ringan tentu saja kendaraan diputar balik.
“Kalau dia kendaraan pribadi, yang dibawa keluarga tanpa dipungut bayaran kita putar balik,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat meninjau lokasi pos pengamanan, Sabtu (17/4).
Belajar dari tahun lalu, kendaraan pribadi juga kerap digunakan untuk mengangkut pemudik dengan memungut bayaran. Tindakan itu yang dikenal dengan sebutan travel gelap.
Pelanggaran itu bisa dikenakan sanksi tilang sesuai UU LLAJ.
“Pasalnya 308 UU LLAJ,” kata Sambodo.
Begitu juga dengan kendaraan truk atau pengangkut barang yang digunakan untuk mengangkut pemudik. Pelanggaran itu bisa dikenakan Pasal 303 UU LLAJ.
Pasal 308 UU LLAJ memberikan sanksi pidana paling lama 2 bulan atau denda Rp 500 ribu. Sedangkan Pasal 303 UU LLAJ sanksinya pidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
Semua pelanggaran baik travel gelap maupun kendaran barang yang digunakan angkut pemudik akan disita kendaraannya.
“Kita sita kendaraannya dan baru kita pulangkan setelah 17 Mei,” kata Sambodo.
Sementara bagi travel resmi maupun bus kota yang mengangkut pemudik bisa dicabut izinnya. Namun hal itu menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.
“Kalau misalnya dia usaha yang berizin misalnya bus kan sudah dibilang gak boleh jalan, tapi dia jalan itu ada sanksi dari Dinas Perhubungan apa sanksi dari teguran atau pencabutan atau sanksi lain,” kata Sambodo. (zik)