Advertisement

Pengusaha Wajib Bayar THR Karyawannya H-7 Hari Raya

Advertisement

JAKARTA,HOLOPIS.COM- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penguasaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 7 hari sebelum hari raya keagamaan
Ida mengatakan, hal ini dikarenakan pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan pada pengusaha /selama pandemi Covid-19 (STV)

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

BEI Pede Pasar Modal RI Bakal Catatkan Kinerja Positif di 2025

Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan optimisme bahwa pasar modal Indonesia akan mencatatkan kinerja yang positif…

3 menit ago

Gerindra Tuding PDIP Cari Perhatian Masyarakat Soal Kenaikan PPN : Padahal Mereka yang Inisiasi

Partai Gerindra menegaskan bahwa wacana kenaikan PPN 12% murni adalah produk hukum yang diciptakan atau…

18 menit ago

Promo Akhir Tahun, Steam Tebar Diskon Game hingga 95 Persen

Platform distribusi game digital, Steam menyajikan promo musim dingin yang bertepatan dengan akhir tahun, dimana…

33 menit ago

STY : Seandainya Timnas Indonesia Turunkan Skuad Senior, Pasti Juara Piala AFF 2024!

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong (STY) menyesalkan betul tersingkirnya Skuad Garuda dari Piala AFF 2024.…

48 menit ago

Hari Minggu, Emas Pegadaian Masih Dibanderol Segini

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau tidak bergerak pada perdagangan…

1 jam ago

Timnas Indonesia Gugur di Piala AFF 2024, STY : Boy… Terima Kasih Atas Kerja Kerasnya

Timnas Indonesia harus angkat koper dari Piala AFF 2024. Pelatih Shin Tae-yong (STY) tetap mengapresiasi…

1 jam ago