JAKARTA,HOLOPIS.COM- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penguasaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 7 hari sebelum hari raya keagamaan
Ida mengatakan, hal ini dikarenakan pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan pada pengusaha /selama pandemi Covid-19 (STV)
Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan optimisme bahwa pasar modal Indonesia akan mencatatkan kinerja yang positif…
Partai Gerindra menegaskan bahwa wacana kenaikan PPN 12% murni adalah produk hukum yang diciptakan atau…
Platform distribusi game digital, Steam menyajikan promo musim dingin yang bertepatan dengan akhir tahun, dimana…
Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong (STY) menyesalkan betul tersingkirnya Skuad Garuda dari Piala AFF 2024.…
Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau tidak bergerak pada perdagangan…
Timnas Indonesia harus angkat koper dari Piala AFF 2024. Pelatih Shin Tae-yong (STY) tetap mengapresiasi…