JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pegawai KPK IGAS yang mencuri dan menggadaikan barang bukti emas batangan 1,9 kg resmi dipecat. KPK secara gentle mengakui tindakan tersebut telah merusak reputasi lembaga antirasuah itu.
“Kami menyadari bahwa apa yang dilakukan oleh pelaku merupakan kesalahan dan telah merusak reputasi KPK, tapi kami memilih untuk membukanya sehingga menjadi pelajaran bersama dan merupakan tanggung jawab KPK untuk menyampaikan kebenaran dengan jujur dan terbuka,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kurding kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).
Ipi menyebut KPK akan melakukan evaluasi menyeluruh pasca kasus tersebut. Meski sudah mempunyai sistem yang baik, setiap kekurangan akan terus diperbaiki.
“Peristiwa ini tentu menjadi evaluasi bagi KPK. Meskipun saat ini seluruh proses bisnis di KPK sudah terbangun dalam sistem yang baik, selalu ada ruang perbaikan untuk memperkuat baik dari sisi pengawasan maupun perbaikan prosedur operasional kerja,” ujar Ipi.
Peristiwa ini sebelumnya diungkap setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengadilinya secara etik. Dari 1,9 kg emas batangan yang dicuri IGAS itu digadaikan untuk urusan utang pribadinya yang disebut terbelit utang bisnis terkait forex atau foreign exchange atau pertukaran valuta asing. Namun belakangan IGAS telah menebus sebagian emas batangan yang digadaikannya dan dikembalikan ke KPK.
IGAS diketahui sebagai salah satu anggota satuan tugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Direktorat itu berada di bawah Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi di KPK. Kini dirinya telah diberhentikan tidak dengan hormat. Selain dipecat, IGAS dilaporkan ke polisi.
IGAS juga sudah diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian mengungkap IGAS masih berstatus saksi.