SERANG, HOLOPIS.COM – Gubernur Banten Wahidin Halim melaporkan dugaan pemotongan hibah untuk pondok pesantren yang nilainya Rp 117 miliar ke Kejaksaan. Hibah ini diberikan ke 3 ribu lebih pesantren yang nilainya masing-masing Rp 30 juta di anggaran tahun 2020.
“Yang melaporkan ke Kejati (Banten) saya, bagitu banyak informasi-informasi pemotongan. Yang melaporkan saya itu saya memerintahkan supaya jangan sampai ada yang memanfaatkan,” kata Wahidin kepada wartawan di Serang, Jumat (9/4/2021).
Wahidin mengaku belum mengetahui berapa rupiah dana pesantren yang disunat oleh kelompok tertentu.
“Kita belum tahu nilainya, ini membutuhkan kesungguhan Gubernur dalam rangka membangun integritas,” ujarnya.
“Alasan pelaporan oleh Pemprov bahwa hibahnya diduga jadi bancakan karena maraknya laporan masuk ke telinga gubernur. Isinya mulai dari laporan fiktif hingga ada pemotongan sekian rupiah ke pesantren. Mereka memanfaatkan saat ada proses validasi dan verifikasi ke setiap pesantren. Tapi di balik verifikasi dan validasi mungkin ada tangan kepentingan, minta bantuan kejaksaan polisi proses itu secara hukum,” jelasnya.
Pemprov juga memantau apakah dalam proses pemeriksaan di Kejati ada oknum yang terlibat.
“Kita lihat apakah pemeriksaan berikutnya ada oknumnya, kalau ada sikat,” pungkasnya.