JAKARTA, HOLOPIS.COM – Seorang pegawai KPK kedapatan mencuri barang bukti kasus korupsi berupa emas batangan yang beratnya hampir 2 kilogram.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun telah memberhentikan secara tidak hormat pegawai KPK berinisial IGAS tersebut. IGAS dinilai telah mencoreng nama lembaga antirasuah.
“Dan karena perbuatannya, menimbulkan dampak yang sangat merugikan, berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara, dan sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal sebagai integritas yang tinggi sudah ternodai,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
Emas yang dicuri IGAS digunakan untuk membayar hutang. “Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram 2 kilo,” ujar Tumpak.
Karena tidak mencerminkan seorang pegawai KPK yang jujur dan berintegritas, Dewas memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan secara tidak hormat.
“Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” tandas Tumpak.
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.