Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Rizieq Tiba di PN Jaktim, Agenda Pembacaan Putusan Sela Kasus Tes Swab

JAKARTA,HOLOPIS.COM – Rizieq Shihab kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu (7/4). Agenda sidang kali ini pembacaan putusan sela kasus dugaan pemalsuan tes swab di RS Ummi.
Iring-iringan mobil Rizieq tiba di PN Jaktim pada pukul 08.11 WIB dengan dikawal polisi patwal. Hujan Gerimis turun di sekitar PN Jaktim, dikutip cnnindonesia.com.
Kondisi lalu lintas di depan PN Jaktim tampak lancar, polisi memblokade trotoar di sekitar pintu masuk Rizieq dengan kawat berduri. Puluhan polisi tampak berjaga di gerbang PN Jaktim. Sebagian berjaga di dekat gerbang utama, sementara lainnya berjaga di pintu gerbang yang lain.
Sejumlah kuasa hukum Rizieq terlihat masih menunggu di depan gerbang pengadilan.
“Untuk sidang putusan sela perkara 223, 224 dan 225 (terdakwa Rizieq),” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kemarin (7/4).
Sidang rencananya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khatwanto.
Tak hanya itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga mengagendakan sidang putusan sela untuk kasus yang menjerat menantu Rizieq, Hanif Alatas (nomor perkara: 24/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim) di kasus yang sama dengan Rizieq.
Selain itu, PN Jaktim juga menyidangkan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat pada kasus serupa.
Tak hanya perkara tes swab RS Ummi, Rizieq sendiri sudah didakwa oleh jaksa atas dua perkara lainnya. Yakni, kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.
Berbagai kasus itu menjerat Rizieq usai kembali ke Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu. Atas pelbagai perkaranya itu, Rizieq turut didakwa dengan pasal berlapis. Salah satunya, terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun di kasus tes swab RS Ummi karena didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

SBY Main ke Rumah Prabowo, Diajak Ngopi Sambil Diskusi

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkunjung ke kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jl Kertanegara No. 4 Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Indra Septiarman Sudah Ngaku Bunuh Nia

HOLOPPIS.COM, JAKARTA - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol...

Santri Habib Rizieq Disiram Air Panas Seniornya Sendiri, Kasus Ditangani Polres Bogor

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Juru bicara Habib Rizieq Shihab, Aziz...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru