JAKARTA,HOLOPIS.COM – Rizieq Shihab kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu (7/4). Agenda sidang kali ini pembacaan putusan sela kasus dugaan pemalsuan tes swab di RS Ummi.
Iring-iringan mobil Rizieq tiba di PN Jaktim pada pukul 08.11 WIB dengan dikawal polisi patwal. Hujan Gerimis turun di sekitar PN Jaktim, dikutip cnnindonesia.com.
Kondisi lalu lintas di depan PN Jaktim tampak lancar, polisi memblokade trotoar di sekitar pintu masuk Rizieq dengan kawat berduri. Puluhan polisi tampak berjaga di gerbang PN Jaktim. Sebagian berjaga di dekat gerbang utama, sementara lainnya berjaga di pintu gerbang yang lain.
Sejumlah kuasa hukum Rizieq terlihat masih menunggu di depan gerbang pengadilan.
“Untuk sidang putusan sela perkara 223, 224 dan 225 (terdakwa Rizieq),” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kemarin (7/4).
Sidang rencananya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khatwanto.
Tak hanya itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga mengagendakan sidang putusan sela untuk kasus yang menjerat menantu Rizieq, Hanif Alatas (nomor perkara: 24/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim) di kasus yang sama dengan Rizieq.
Selain itu, PN Jaktim juga menyidangkan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat pada kasus serupa.
Tak hanya perkara tes swab RS Ummi, Rizieq sendiri sudah didakwa oleh jaksa atas dua perkara lainnya. Yakni, kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.
Berbagai kasus itu menjerat Rizieq usai kembali ke Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu. Atas pelbagai perkaranya itu, Rizieq turut didakwa dengan pasal berlapis. Salah satunya, terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun di kasus tes swab RS Ummi karena didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber dengan link Holopis.com.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.