JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sidang lanjutan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Sihab (MRS), akan kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari Selasa (6/4).
Sidang hari ini, beragendakan putusan sela dari majelis hakim. “Putusan sela untuk perkara nomor 221, 222, dan 226,” kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Senin (5/4).
Perkara yang akan disidangkan tersebut yaitu, nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab. Lalu, perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.
sedangkan untuk perkara dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim juga untuk kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrusdan Maman Suryadi.
Sidang tersebut, nantinya akan disiarkan secara langsung oleh PN Jakarta Timur melalui akun YouTube PN Jakarta Timur.