Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Polri Cabut Telegram yang Larang Media Tayangkan Arogansi Aparat

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Mabes Polri mencabut Telegram Kapolri bernomor 750 tentang larangan pemberitaan yang memuat atau menayangkan arogansi kepolisian karena menimbulkan multitafsir di masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenum) Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri mengatakan, Telegram Kapolri bernomor 750 tersebut ditujukan untuk media internal Polri.
“Oleh karena itu Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram Nomor 759 yang isinya Surat Telegram Nomor 750 itu dibatalkan, sehingga ke depan tidak ada lagi multifasir terhadap hal-hal seperti itu,” kata Rusdi, Selasa (6/4).
Rusdi menjelaskan Telegram Kapolri dengan TR Nomor ST/750/IV/HUM/3.4.5/2021 tertanggal 5 April 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono tersebut bersifat internal.
Tujuan Telegram Kapolri itu adalah Mabes Polri memberikan petunjuk dan arahan kepada pengemban fungsi humas di kewilayahan agar profesional dan humanis dalam menjalani tugasnya.
Hal ini berdasarkan tugas pokok Polri yang tertuang dalam Pasal 13 Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, yakni tugas pokok Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Diharapkan tampilan-tampilan Polri di hadapan masyarakat adalah tampilan-tampilan Polri yang profesional dan humanis,” terang Rusdi.
Rudi mengakui pencabutan Telegram Kapolri tersebut sebagai revisi atas polemik yang timbul setelah Telegram Kapolri Nomor 750 itu beredar dan diberitakan sejumlah media massa.
Menurut dia, Polri telah melakukan kajian akademis sebelumnya menerbitkan petunjuk dan arahan Kapolri tersebut sebagai wujud keinginan Polri memberikan yang terbaik kepada masyarakat.
“Direvisi ketika banyak muncul penafsiran di luar Polri terhadap surat telegram 750, oleh karena itu pimpinan mengeluarkan kebijakan dengan munculnya surat telegram 759 yang menyatakan surat telegram 750 dibatalkan. Mudah-mudahan ini menyelesaikan penafsiran-penafsiran di masyarakt,” kata Rusdi.
Dalam Telegram Kapolri tersebut memuat 11 poin perintah dan arahan Kapolri yaitu,
1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun humanis.
2. Tidak menyajikan rekaman proses integorasi Kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh Kepolisian.
4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun dari pejabat Kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan.
5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.
6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya kemudian serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku kemudian korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku mapun korbannya yaitu anak di bawah umur.
8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media kemudian tidak boleh disiarkan secara live kemudian dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.
11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Rugi Puluhan Juta Rupiah, Pengusaha Karawang Lapor Proyek Fiktif ke Polres

Ferry Dharmawan, seorang pengusaha asal Karawang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial EA ke Polres Karawang. Dugaan tersebut terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian materiil bagi Ferry, setelah ia menyerahkan uang puluhan juta rupiah.

Perry Warjiyo Kembali Jabat Ketum ISEI

Perry Warjiyo kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) untuk periode 2024-2027. Ia terpilih secara aklamasi dalam Kongres ISEI XXII 2024 yang berlangsung di Surakarta, Jawa Tengah.

Bamsoet Sambut Gembira Wacana Silaturrahmi Prabowo – Mega

Politikus senior Golkar sekaligus Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung wacana pertemuan antara presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru