JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sidang Muhammad Rizieq Sihab (MRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dimulai pada pukul 09.22 WIB dibuka dengan pembacaan putusan sela dari majelis hakim.
Untuk Nota Keberatan perkara dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab, ditolak oleh majelis hakim.
“Menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa (Habib Rizieq Shihab) tidak dapat diterima,” ucap Suparman Nyompa, Hakim Ketua PN Jakarta Timur, Selasa (6/4).
Perkara tersebut, nantinya akaan tetap dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
“Maka hemat majelis hakim, penyusunan dakwaan JPU telah sesuai. Eksepsi terdakwa dan PH tidak dapat diterima, maka Pengadikan Negeri Jakarta Timur berwenang melanjutkan parkara ini. Dipertintahkan JPU hadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti di persidangan yang dijadwalkan,” lanjutSuparman.
Nota keberatan perkara dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab, juga ditolak oleh majelis hakim PN Jakarta Timur.