Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Hukuman Penjara Untuk Taipan Djoko Tjandra Kian Bertambah

JAKARTA,HOLOPIS.COM- Vonis Djoko Tjandra dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Muhammad Damis  yang menilai Djoko terbukti menyuap 500 ribu dolar AS kepada Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa mahkamah agung  agar lolos dari jerat pidana kasus Bank Bali.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Momen SBY Datang ke Rumah Prabowo

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkunjung ke rumah Presiden terpilih Prabowo Subianto, Kamis (19/9). Dalam pertemuan tersebut, keduanya berbincang sambil ngopi bareng dalam satu meja.

Prabowo : Kerja Sama Semua Pihak Bisa Jadikan Indonesia Negara Maju

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengatakan, Indonesia negara yang sangat kaya, Indonesia diambang tinggal landas, Indonesia akan menjadi negara maju.

Pidato Prabowo di Perayaan HUT Ke 3 Partai Buruh

Partai Buruh merayakan HUT ke-3 pada Kamis 18 September 2024, di Istora Senayan, Jakarta. Dalam acara tersebut, Presiden terpilih Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya dihadapan para kader Partai Buruh.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru