yandex
Rabu, 1 Januari 2025

Hukuman Penjara Untuk Taipan Djoko Tjandra Kian Bertambah

JAKARTA,HOLOPIS.COM- Vonis Djoko Tjandra dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Muhammad Damis  yang menilai Djoko terbukti menyuap 500 ribu dolar AS kepada Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa mahkamah agung  agar lolos dari jerat pidana kasus Bank Bali.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral