JAKARTA,HOLOPIS.COM- Seakan tidak ada habisnya, penyidik kembali menyita sejumlah aset baik bangunan maupun aset berharga lainnya dari tangan tersangka mega korupsi PT Asabri, Benny Tjokro.
Kali ini, aset taipan tersebut yang berhasil disita penyidik berupa bangunan hotel seluas 3.109 M2 yang terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leo Simanjuntak menjelaskan, aset tersebut diduga kuat berkaitan dengan perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).
“Kali ini penyitaan aset Tersangka yang berhasil disita yaitu aset yang terkait Tersangka BTS berupa 1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1931 dengan Pemegang Hak atas nama PT. Brothers Graha Pratama (Hotel Brothers Solo Baru), ” kata Leo, Senin (5/4).
Leo menambahkan, penyitaan 1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan tersebut telah mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Surat Penetapan Nomor : 82/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 01 April 2021.
“Terhadap aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya, ” pungkas Leo.
Sebelum ini, tim sudah menyita aset Bentjok dan Heru, mulai jutaan meter lahan di Banten dan Bogor. Serta usaha tambang dan 20 kapal milik Heru. Tak hanya itu, mall dan hotel yang ditenggarai milik Bentjok dan Heru Hidayat juga tak luput ikut disita oleh penyidik.
Terakhir, menyita 3 Jip Range Rover tersangka Ilham W. Siregar (Kadiv Investasi PT. ASABRI Periode 2012 – 2017) serta Rolls Royce dan lukisan berlapis emas milik tersangka Jimmy Sutopo (Dirut PT. Jakarta Investor Emiten Relation).
Namun, sementara ini belum ada pihak yang diduga turut menyamarkan dan menyimpan aset hasil jarahan Asabri dijadikan tersangka.
Mulai Tan Kian terkait dugaan kerjasama membangun Apartemen South Hills. Dimana 18 Unit Kamar South Hills telah disita. Lalu, Moudy Mangkey dan lainnya.
Serta para Nominee, baik perusahaan atau perorangan yang dipakai untuk perdagangan saham, di Bursa Efek Indonesia.
Sebelum ini, Perusahaan BUMN yang menjadi korban perdagangan saham semu, adalah PT. Dapen Pertamina, PT. Dapen PT. Pupuk Kaltim dan terakhir PT. Asuransi Jiwasraya.
Leonard menyebutkan aset milik tersangka BT (Dirut PT. Hanson Int Tbk) yang disita 6 bidang tanah dan bangunan di atasnya.
Terdiri, 1 bidang tanah/bangunan sesuai HGB No. 469, di Kota Pontianak seluas 9.820 M2. Juga, 1 bidang tanah/ bangunan sesuai HGB No. 511, di Kota Pontianak seluas 577 M2.
“Di atas 2 bidang tanah tersebut, berdiri bangunan permanen yaitu Mall Matahari Pontianak, ” ungkapnya.
Tidak hanya itu, tim juga menyitas aset Bentjok alias BT, berupa 1 bidang tanah/ bangunan sesuai HGB No. 38 (dahulu No. 2058), di Pontianak seluas 2.034 M2.
Lalu, 1 bidang tanah/bangunan sesuai HGB No. 57 (dahulu No. 2055) yang, di Kota Pontianak seluas 93 M2.
“Di atas 2 bidang tanah tersebut berdiri bangunan permanen yaitu Hotel Maestro Pontianak, ” beber Leo.
Aset lainnya, 1 bidang tanah/ bangunan sesuai HGB No. 58 (dahulu No. 2057), di Kota Pontianak seluas 166 M2 dan 1 bidang tanah / bangunan sesuai HGB No. 59 (dahulu No. 2056), di Kota Pontianak seluas 159 M2.
Leonard menambahkan tim juga menemukan aset lain, tapi dalam proses sita, berupa 3 bidang tanah seluas 833 HA (8.330.000 M2), di Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar dan Desa Sungai Burung, Kabupaten Mempawah.
Secara bersamaan, tim penyidik juga menyita aset Heru (Komut PT. Trada Alam Minera (Tram) Tbk), berupa tanah/bangunan, tapi atas nama orang lain.
Pertama, 1 bidang tanah/ bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00994 seluas 660 M2 yang, di Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak An. PT. Inti Kapuas Arowana, Tbk.
Kemudian, 1 (satu) bidang tanah/ bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No. 16885 seluas 382 M2, di Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak An. Susanti Hidayat. (STV)
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.