JAKARTA, HOLOPIS. COM- Untuk kesekian kalinya, taipan sekaligua pengusaha properti Tan Kian diperiksa oleh penyidik pidana khusus kejaksaan agung. Namun, untuk kesekian kalinya juga Tan Kian masih berstatus sebagai saksi dalam mega korupsi PT Asabri.
Untuk diketahui, Tan Kian juga pernah dijadikan tersangka Asabri Jilid I yang dihentikan penyidikannya 2009 lalu.
“Status TK sebagai saksi, ” kata Leonard Simanjuntak, Kapuspenkum dalam keterangannya, Senin (5/4).
Dalam keterangannya, tidak dijelaskan alasan kembali diperiksanya Tan Kian hingga empat kali dalam kasus Asabri. Termasuk keterkaitan mantan rekan bisnis Henry Leo dan Subarda Midjaja, dalam membangun Plaza Mutiara.
Sejauh ini, yang muncul di permukaan sebatas 18 Unit Kamar Apartemen South Hills, persis di belakang Kedubes Malaysia, Kuningan, Jakarta Selatan yang telah disita
Penyitaan ini kali kedua dilakukan, setekah sebelumnya oleh Tim Penyidik Skandal Jiwasraya sebanyak 41 Unit Kamar South Hills, 2020.
Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah
membenarkan penyitaan 18 unit kamar itu terkait adanya kerjasama bisnis antara Tan Kian dengan Bentjok (Benny Tjokrosaputro) tersangka Asabri.
“Bentjok sediakan lahan. Tan Kian yang biayai. Persisnya bagaimana, tengah kita teliti dan tentukan sikap. Tentunya, kita tetap menjaga jangan sampai iklim investasi terganggu,” tuturnya, Kamis (15/3), di Kejaksaan Agung.
Tan Kian diperiksa dalam kapasitaa selaku Ketua KSO (Kerjasama Operasi) Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti.
Dia diperiksa bersama tujuh saksi lainnya, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
Dari informasi yang dihimpun, langkah Kejagung ini masih dalam upaya mencari aset-aset 9 tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Tidak menutup kemungkinan pula, upaya ini guna meminta pertanggung jawaban hukum para pihak yang turut menyamarkan hasil kejahatan dan Nominee.
Dalam pemeriksaan hari ini, terdapat PAY selaku Komisaris PT. Agro Artha Surya. Perusahaan diduga milik anak Arthalita Suryani, eks. Terpidana kasu suap Jaksa Urip Rp6,6 miliar.
Dalam keterangan Kapuspenkum, tidak dijelaskan maksud dan tujuan upaya terhadap PT. Agro Artha Surya, yang telah diakusisi oleh PT. Inti Agri Resources, 2015.
Bersama PAY, turut diperiksa ISA (Direktur PT. Agro Artha Surya) dan F (Karyawan PT. Agro Artha Surya).
Saksi lain, adalah Finny Fauzana (Direktur PT. Mega Capital Investama) dan HB (Pengelola Saham PT. OSO Management)
Serta, JI ( Karyawan PT. Hanson International, Tbk) dan RDS ( Direktur PT. Bukit Berlian Plantations). (STV)
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.