JAKARTA, HOLOPIS.COMMenteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mohammad Mahfud MD menyatakan bahwa kasus kekerasan yang dialami jurnalis Tempo akan diproses lebih lanjut melalui jalur hukum.
“Saya memastikan bahwa penanganan kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi akan dilanjutkan,” kata Mahfud MD, Jumat (2/4/2021).
Mantan menteri Pertahanan itu menegaskan bahwa jurnalis bukan sebuah ancaman. Karena kemuliaan pekerjaan seorang jurnalis, maka pemerintah juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan bagi seluruh insan jurnalis dalam menjalankan profesinya itu.
“Pekerjaan jurnalis adalah bekerja mencari kebenaran dan pemerintah harus memberikan perlindungan,” ujarnya.
Kemudian, Mahfud MD juga menilai, bagi siapapun yang memusuhi jurnalis dan melakukan kekerasan hingga tindakan kriminal lainnya, bisa jadi seseorang atau kelompok tertentu sedang memiliki kesalahan yang tak ingin dosanya terungkap.
“Bagi kami pemerintah, jurnalis bukan musuh tetapi teman untuk mempercepat pengungkapan kasus. Oleh sebab itu, kita berharap pekerjaan jurnalis jangan diganggu,” terangnya.
Mahfud pun memperingatkan kepada siapapun agar tidak mengganggu kerja-kerja jurnalistik.
“Siapa yang mengganggu jurnalis berarti dia punya kesalahan yang ingin ditutupi atau ingin menutupi kesalahan orang lain. Kalau ingin mencari kebenaran maka biarkanlah jurnalis bekerja,” tandasnya.
Kekerasan terhadap wartawan Tempo
Nurhadi, wartawan Tempo di Surabaya, mengalami kekerasan pada Sabtu, 17 Maret 2021.
Dikutip dari situs Tempo.co, Nurhadi mendapatkan perlakuan yang kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
Pengambilan foto dan upaya konfirmasi ini dilakukan pada saat Angin melangsungkan resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya.
Kekerasan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menganggap Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan.
Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal tersebut tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan dan penyekapan. [MIB]