Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Temui PKS, TP3 Minta DPR Buat Hak Angket ke Pemerintah

Holopis.com – Sejumlah rombongan dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI (TP3) yang dipimpin oleh Abdullah Hehamahua dan Amien Rais telah mendatangi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI.
Dalam dialog yang dilakukan, Abdullah Hehamahua meminta agar DPR sebagai mitra pemerintah untuk menganulir hasil investigasi independen dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang kematian 6 orang laskar FPI yang tewas di KM 50 Tol Jakarta – Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
“Mengabaikan pelaksanaan pengkajian dan pemantauan sebagai Laporan Komnas HAM yang diakui sebagai Laporan Penyelidikan atas peristiwa pembunuhan enam laskar FPI,” kata Abdullah Hehamahua dalam surat yang diajukan kepada Fraksi PKS di DPR RI, Selasa (30/3/2021).
TP3 merasa tidak puas dengan hasil investigasi Komnas HAM yang telah diserahkan kepada Presiden beberapa waktu lalu itu. Apalagi di dalamnya, tidak termuat status pelanggaran HAM berat yang dialamatkan pada para pelaku pembunuhan 6 orang pengawal Habib Rizieq Shihab itu.
“Meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan kasus pembunuhan brutal laskar FPI sesuai perintah UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” ujarnya.
Demi membuktikan keyakinannya benar, TP3 pun meminta agar DPR RI membuat hak angket yang ditujukan kepada Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan ulang, sehingga memunculkan status pelanggaran HAM berat di dalam peristiwa tersebut.
“Meminta DPR untuk mengusung Hak Angket terhadap Pemerintah, terutama agar Komnas melakukan penyelidikan atas pelanggaran HAM Berat atas pembunuhan enam laskar FPI,” tegasnya.
Karena sejauh ini, TP3 berdasarkan hasil temuan-temuan yang didapatinya, ada indikasi bahwa memang ada pelanggaran HAM di dalam peristiwa tewasnya 6 orang laskar FPI itu.
“Temuan dari TP3 memberikan keyakinan bahwa pembunuhan enam laskar FPI oleh aparat negara tidak dapat dikategorikan sebagai pembunuhan biasa atau sebagai pelanggaran HAM biasa, sebagaimana yang dinyatakan oleh Komnas HAM, yang oleh pihak Pemerintah telah diterima begitu saja,” terangnya.
PKS bakal tindaklanjuti aduan TP3 dengan membuat hak angket ke pemerintah
Usai menerima audiensi dengan TP3 tersebut, Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada TP3 yang benar-benar serius menyelidiki, mengumpulkan bukti-bukti dan memperjuangkan keadilan di negeri ini terutama dalam kasus wafatnya 6 Anggota Laskar FPI.
Data-data yang disampaikan menjadi amunisi yang kuat bagi Fraksi PKS untuk menyuarakan aspirasi tersebut di parlemen sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi.
“Fraksi PKS akan melakukan langkah-langkah politik konstitusional untuk menindaklanjuti aspirasi TP3 Enam Laskar FPI. Pertama, Fraksi PKS akan berkirim surat kepada Komnas HAM untuk mendapat masukan objektif termasuk meminta tanggapan atas masukan publik yang disampaikan TP3,” terang Jazuli.
Anggota Komisi I ini mengaku telah membentuk tim investigasi melalui anggota di Komisi III. Dan sesuai aspirasi, Fraksi PKS akan mengusulkan Pansus Hak Angket untuk menyelidiki kasus ini agar keadilan benar-benar tegak.
Pemerintah sarankan TP3 serahkan bukti temuannya soal keyakinan adanya pelanggaran HAM berat
Sebelumnya, TP3 juga sudah diterima langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD yang mendampingi Presiden menerima audiensi rombongan Abdullah Hehamahua dan Amien Rais itu.
Dalam keterangan persnya, Menko Mahfud MD menyarankan agar TP3 atau siapapun yang memiliki keyakinan kuat bahwa ada kategori pelanggaran HAM berat dalam peristiwa KM50 Jalan Tol Jakarta – Cikampek, untuk menyerahkan bukti-bukti pendukung.
Pemerintah terbuka, kalau ada bukti pelanggaran HAM berat, mana sampaikan atau nanti disampaikan menyusul kepada Presiden. Bukti, bukan keyakinan,” tegas Mahfud MD, Selasa (9/3).
Ia tak ingin, TP3 hanya menyampaikan keyakinan semata tanpa bukti pendukung, karena dikhawatirkan hanya bisa ditafsirkan sebagai asumsi mereka semata. Sementara dalam pembuktian hukum nantinya di persidangan, bukan sekedar keyakinan yang akan diuji, melainkan adanya alat bukti.
“Kita minta TP3 atau siapapun yang punya bukti-bukti lain, kemukakan di proses persidangan, sampaikan melalui Komnas HAM kalau ragu pada Polisi dan Kejaksaan,” tuturnya. [MIB]

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Indra Septiarman Sudah Ngaku Bunuh Nia

HOLOPPIS.COM, JAKARTA - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol...

Santri Habib Rizieq Disiram Air Panas Seniornya Sendiri, Kasus Ditangani Polres Bogor

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Juru bicara Habib Rizieq Shihab, Aziz...

Polres Jaksel Benarkan Nikita Mirzani Jemput Loly untuk Visum

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pasca melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru