JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sidang perdana gugatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap 10 mantan kader Demokrat yang terlibat kongres luar biasa ditunda.
Ketua majelis hakim IG Eko Purwanto menunda persidangan sebab para tergugat tidak hadir tanpa keterangan.
AHY menggugat sepuluh orang di antaranya Jhoni Allen Marbun, Boyke Novrizon, Supandi R Sugondo, Tri Julianto, Marzuki Alie, Darmizal, Achmad Yahya, Max Sopacua, Syofwatillah Mohzaib, dan Yus Sudarso.
“Sampai dengan skors dicabut siang ini, tidak ada berita yang bersangkutan hadir. Karena pihak tergugat tetap harus hadir, maka (sidang) diundur memanggil pihak tergugat,” ujar Eko, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3).
Hakim memutuskan sidang ditunda hingga dua pekan ke depan. Sidang kembali bakal digelar pada Selasa, 13 April 2021.
Kesempatan ini akan dipergunakan majelis hakim untuk memanggil kembali para tergugat.
“Majelis hakim menunda selama dua minggu dengan agenda memanggil para tergugat yang tidak hadir, sehingga sidang perkara diundur ke hari Selasa tanggal 13 April 2021 pada pukul 09.00,” jelas Eko dikutip tribunnews.com.
Sebelumnya diberitakan, sidang perdana gugatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada 10 eks kader yang terlibat kongres luar biasa (KLB) diskors hakim akibat tak lengkapnya berkas dari pihak penggugat.
Adapun pihak penggugat AHY dan Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.(Tri)