JAKARTA, HOLOPIS.COM – Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) siap menjalankan empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, salah satunya ialah terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik A (mobil) dan C (motor). Jadi, pemilik tak perlu lagi datang ke Samsat untuk melakukan perpanjangan SIM.
Cukup mengakses dengan aplikasi dari rumah dan SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar. Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.
“Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store atau Play Store. Tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas,” kata Istiono dalam keteranganya kepada wartawan.
Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.
Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel Mulai April 2021
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.