JAKARTA, HOLOPIS.COM – Setelah beberapa kali mengajukan untuk melakukan sidang secara offline akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permohonan kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Permintaan penetapan sidang online MRS dicabut, melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Itu artinya, sidang selanjutnya akan dilakukan secara offline dengan menghadirkan terdakwa MRS.
Video bokep atau konten-konten pornografi dewasa ini menjadi hal yang tidak lagi tabu di masyarakat.…
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, bahwa Pemerintah tidak punya niat sedikit pun untuk mempersulit kehidupan rakyat…
Manajer Manchester City Pep Guardiola tengah dipusingkan dengan masalah performa tim. Pelatih berkepala pelontos itu…
Vonis hukuman terhadap tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis memicu beragam…
Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan para Ketua Umum (Ketum) partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia…
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati bersama jajarannya melakukan kunjungan mendadak (sidak) ke Kantor Pelayanan…