JAKARTA, HOLOPIS.COM – Setelah beberapa kali mengajukan untuk melakukan sidang secara offline akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permohonan kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Permintaan penetapan sidang online MRS dicabut, melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Itu artinya, sidang selanjutnya akan dilakukan secara offline dengan menghadirkan terdakwa MRS.
“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3).
Penasihat hukum MRS juga diminta untuk mematuhi jaminan, yang telah diserahkan untuk permohonan sidang secara offline. “Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali,” lanjut Suparman.
Berikut putusan hakim terkait permohonan sidang offline Habib Rizieq Shihab.
1. mengabulkan permohonan pemohon
2. mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online
3. memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang
4. memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukumnya, keluarganya, dan kejaksaan negeri jakarta timur serta rutan negara
5. apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan, maka penetapan ini akan ditinjau kembali